bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian
Kabinet Kerja Periode tahun 2014 – 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama;
Isi Perpres No. 83 Tahun 2015 sepenuhnya
dapat dibaca di link disini