telah terbit Peraturan Presiden nomer 14 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang ditandatangani presiden pada tanggal 28 Desember 2015 dan berlaku mulai 01 November 2015sebagaimana disebup pada pasal 5. selengkapnya silahkan unduh disini.
Home › Archives for Januari 2016
PERPRES KEMENTERIAN AGAMA
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian
Kabinet Kerja Periode tahun 2014 – 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama;
Isi Perpres No. 83 Tahun 2015 sepenuhnya
dapat dibaca di link disini
KUA GUNUNGJATI
›
PERPRES BARU KEMENAG ›
PERPRES KEMENTERIAN AGAMA
PERATURAN CUTI PNS
Peraturan yang mengatur Cuti Pegawai
Negeri Sipil atau PNS sampai saat ini masih menggunkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri dari : a.
Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti bersalin; e. Cuti karena
alasan penting ; dan f. Cuti diluar tanggungan Negara.
Cuti Tahunan
Ketentuan tentang Cuti Tahunan, yakni
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah
bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti
tahunan.
(2) Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua
belas) hari kerja.
(3) Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah
hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
(4) Untuk mendapatkan cuti tahunan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(5) Cuti tahunan diberikan secara
tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(6) Cuti tahunan yang akan dijalankan
ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut
dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam
tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama
18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang
berjalan. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun
berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Namun, berdasarkan pasal 7 dinyatakan
bahwa (1) Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang
berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas
mendesak. (2) Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja
termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
Khusus Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan
(Pasal 8).
Cuti Besar
Ketentuan tentang Cuti Besar yakni
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah
bekerja sekurang-kurangya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti
besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menjalani
cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang
bersangkutan;
(3) Untuk mendapatkan cuti besar,
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
(4) Cuti besar diberikan secara tertulis
oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(5) Cuti besar dapat digunakan oleh
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
Namun, sesuai Pasal 11 Cuti besar dapat
ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2
(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Selama menjalankan cuti besar,
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh
kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi.
Cuti Sakit
Ketentuan Tentang Cuti Sakit
adalah
1) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang
menderita sakit berhak atas cuti sakit.
2) Pegawai Negeri Sipil yang sakit
selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan,
bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
3) Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih
dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit,
dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan
melampirkan surat keterangan dokter.
4) Pegawai Negeri Sipil yang menderita
sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat
keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
5) Surat keterangan dokter antara lain
menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain
yang dipandang perlu.
6) Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana
dimaksud ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila
dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan.
8) Pegawai Negeri Sipil yang tidak
sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
dan atau ayat (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk
oleh Menteri Kesehatan.
9) Apabila berdasarkan hasil pengujian
kesehatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari
penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit
dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
10) Pegawai Negeri Sipil wanita
yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2
(satu setengah) bulan. Untuk mendapatkan cuti sakit mengalami gugur kandungan,
Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat
keterangan dokter atau bidan.
11) Pegawai Negeri Sipil yang mengalami
kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia
perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari
penyakitnya.
12) Selama menjalankan cuti sakit,
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali
tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi..
13) Cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil
yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari cukup dicatat oleh pejabat yang
mengurus kepegawaian. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari
2 (dua) hari diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
Cuti Bersalin
Ketentuan Cuti Bersalin yakni
1) Untuk persalinan anaknya yang
pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
2) Untuk persalinan anaknya yang keempat
dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar
tanggungan Negara.
3) Lamanya cuti-cuti bersalin adalah 1
(satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
4) Untuk mendapatkan cuti bersalin,
Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
6) Cuti bersalin diberikan secara
tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
7) Selama menjalankan cuti bersalin
Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti Karena Alasan Penting adalah cuti
karena :
a. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik,
kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang
dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari anggota
keluarganya yang meninggal dunia itu;
c. melangsungkan perkawinan yang
pertama;
d. alasan penting lainnya yang
ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Ketentuan Cuti Karena Alasan Penting
1) Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti
karena alasan penting;
2) Lamanya cuti karena alasan penting
ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2
(dua) bulan.
3) Untuk mendapatkan cuti karena alasan
penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang
memberikan cuti.
4) Cuti karena alasan penting diberikan
secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5) Dalam hal yang mendesak, sehingga
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari
pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi ditempat
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara
untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
6) Pemberian izin sementara harus segera
diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang
memberikan izin sementara.
7) Pejabat yang berwenang memberikan
cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan
8) Selama menjalankan cuti karena alasan
penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh (kecuali
tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi)
Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Ketentuan Cuti Di Luar Tanggungan
Negara, yakni
1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
telah bekerja sekurang-kurangya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena
alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar
tanggungan Negara.
2) Cuti diluar tanggungan Negara dapat
diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
3) Jangka waktu cuti diluar tanggungan
Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan
penting untuk memperpanjangnya.
4) Cuti diluar tanggungan Negara
mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari
jabatannya, kecuali cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 ayat (2).
5) Jabatan yang menjadi lowong karena
pemberian cuti diluar tanggungan Negara dengan segera dapat diisi.
6) Untuk mendapatkan cuti diluar
tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan
alasan-alasannya.
7) Cuti diluar tanggungan Negara, hanya
dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawain Negara.
8) Selama menjalankan cuti diluar
tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima
penghasilan dari Negara.
9) Selama menjalankan cuti diluar
tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
10) Pegawai Negeri Sipil yang tidak
melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan
cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
11) Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan
diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar
tanggungan Negara, maka: a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali ; b.
apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan
melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara untuk
kemungkinan ditempatkan pada instansi lain ; c. Apabila penempatan dimaksud
dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapatkan hak-hak
kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Lain terkait Cuti PNS, yakni
Sesuai Pasal 32 (1) yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang sedang
menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat
dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan sesuai
Pasal 34 yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah menganggap perlu,
segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan.
Selengkapnya tentang peraturan Cuti silahkan unduh di link disini
KUA GUNUNGJATI
›
CUTI pns