Setagu.net. Kementerian Keuangan
telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17
Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran
2015.
Satu hal yang menggembirakan terutama PNS instansi Pusat bahwa tarif uang
makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi
pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.
Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000,
Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV
menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per
hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan
PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Tabel Kenaikan Uang
Makan PNS
No
|
Golongan
|
TA 2015
|
TA 2012
|
Kenaikan
|
Persentase
|
1
|
I dan II
|
35.000
|
25.000
|
10.000
|
40%
|
2
|
III
|
37.000
|
27.000
|
10.000
|
37%
|
3
|
IV
|
41.000
|
29.000
|
12.000
|
41%
|
Kenaikan dengan besaran yang sama juga
dikenakan pada uang makan lembur, sedangkan uang lembur tarifnya tetap sama
seperti tahun sebelumnya. Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah
dari pejabat yang berwenang.
Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah
bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan 1
(satu) kali per hari.
Tabel Kenaikan Uang
Makan Lembur
No
|
Golongan
|
TA 2015
|
TA 2012
|
Kenaikan
|
Persentase
|
1
|
I dan II
|
35.000
|
25.000
|
10.000
|
40%
|
2
|
III
|
37.000
|
27.000
|
10.000
|
37%
|
3
|
IV
|
41.000
|
29.000
|
12.000
|
41%
|
Jadi uang makan hanya diberikan untuk PNS sedangkan uang lembur dapat
diberikan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK).