- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

UANG MAKAN PNS 2015 NAIK 40%

Setagu.net. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.
Satu hal yang menggembirakan terutama PNS instansi Pusat bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.
Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Tabel Kenaikan Uang Makan PNS
No
Golongan
 TA 2015
 TA 2012
Kenaikan
Persentase
1
I dan II
35.000
25.000
10.000
40%
2
III
37.000
27.000
10.000
37%
3
IV
41.000
29.000
12.000
41%
Kenaikan dengan besaran yang sama juga dikenakan pada uang makan lembur, sedangkan uang lembur tarifnya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan 1 (satu) kali per hari.
Tabel Kenaikan Uang Makan Lembur
No
Golongan
 TA 2015
 TA 2012
Kenaikan
Persentase
1
I dan II
35.000
25.000
10.000
40%
2
III
37.000
27.000
10.000
37%
3
IV
41.000
29.000
12.000
41%
Jadi uang makan hanya diberikan untuk PNS sedangkan uang lembur dapat diberikan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK).




Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger