Jakarta,
bimasislam— Merupakan cita-cita yang sudah lama diimpikan banyak pihak
agar integrasi pengelolaan data pernikahan, perceraian, dan kelahiran
benar-benar terwujud. Pada tahun 2003 telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB)
Antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri tentang perlunya tukar
data NTCR. Namun SKB itu ternyata tidak berjalan dengan baik. “Saat ini
adalah momentum yang tepat integrasi pengelolaa data pernikahan, perceraian,
dan kelahiran dapat benar-benar terwujud. Sudah sepuluh tahun ada SKB ternyata
tidak ada tindak lanjut konkrit. Saat SKB itu disusun, saya ikut merumuskan,
namun ternyata tidak ada implementasinya. Karena itu, saat ini bukan hanya
pertemuan resmi, tetapi harus betul-betul menjadi awal yang nyata integrasi SIMKAH-SIAK,
dan juga data perceraian”, tandas Wahyu Hidayat, Kasubdit SIAK, Adminduk
Kemendagri, dalam sesi materi dalam kegiatan Koordinasi Pengelolaan Data
Pernikahan, Perceraian, dan Kelahiran yang diadakan oleh Ditjen Bimas Islam di
hotel Aryaduta, Jakarta (7/5). Sebelumnya dipaparkan oleh Erickson P.
Hutauhuruk, Ksubdit pada Adminduk Kemendagri bahwa data-data kependudukan yang
dimiliki oleh Kemendagri telah dijadikan rujukan berbagai Kementerian/Lembaga.
“Kami telah melakukan MoU dengan berbagai Kementerian/Lembaga, diantaranya
adalah dengan POLRI, Kejaksaan, KPK, PPATK, Imigrasi, BRI, BNI, BPKJS, BNN, dan
lain-lain. Karena itu, jika Kemenag mau menggunakan data kependudukan juga,
maka harus dilakukan MoU, Perjanjian Kerjasama (PKS, dan SOP dalam kerja sama
ini. Kerja sama formil ini sangat penting karena terkait dengan keamanan data
masing-masing”, tegas Erickson. Dalam pantauan bimasislam, pertemuan
ketiga pihak ini sangat produktif, karena menghasilkan berbagai pemikiran untuk
ditindaklanjuti secara konkrit. Apalagi dalam moment tersebut juga dilakukan
demo integrasi SIMKAH-SIAK yang sangat menarik. (bieb/foto:bimasislam) –
Home
› INTEGRASI DATA PERNIKAHAN
› INTEGRASI DATA PERNIKAHAN - PERCERAIAN - KELAHIRAN AKAN SEGERA TERWUJUD
Artikel Menarik Lainnya