- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

CATATAN KECIL PERTEMUAN APRI DENGAN MENAG

Sekedar share hasil pertemuan APRI dengan Pak Menteri Agama, Sekjen dan Dirjen Bimas Islam pada Jum’at 27 Desember 2013 dikutip dari tulisan kecil pak Toto Supriyanto di facebook dengan link berikut : https://www.facebook.com/groups/149808325071809/

Menteri Agama;
1. Usulan regulasi pelayanan nikah di luar KUA sudah di meja saya, tetapi saya belum teken. Dirjen dan Irjen harus menjelaskan lebih rinci. Setelah jelas, akan sy ajukan ke Presiden. Belum tentu yang Menag mau, dimaui pula oleh mereka. Tidak dijamin 2014 regulasi turun;
2. Saya tidak menyuruh dan tidak melarang Penghulu hanya melayani nikah di KUA; Itu tidak salah karena benar, tetapi tidak patut karena fasilitas di KUA yang kurang. Silahkan itu lakukan sambil menunggu peraturan selesai;
3. Sebenarnya, KPK hanya ingin membenahi sistem pelayanan nikah di KUA, tetapi Kejaksaan memaknai lain, sehingga Romli ditangkap. Dalam waktu dekat saya akan bicara dengan Jaksa Agung membicarakan kasus Romli;
4. Silahkan APRI memberi masukan secepatnya mengenai tarif pas sesuai karakter daerah;

Sekjen Kemenag ;
1. Usulan regulasi berupa perubahan PNBP NR. Besarnya belum fix (apakah semua daerah sama atau berdeda tarif). Masyarakat bayar, uang masuk bendahara negara (Menkeu), lalu turun ke Kemenag. Nanti kami menentukan berapa bagian KUA (sesuai karakter daerah: jumlah nikah dan kondisi geografis). Transport dan jasa profesi Penghulu dialokasikan dari pengembalian PNBP NR tersebut;
2. Jika usulan sudah disetujui Menag, tidak perlu nunggu th 2015. di April ataupun Mei dapat diajukan untuk bisa cair; 
3. Kemenag akan koordinasi dengan Mendagri mengenai "pungli" di Desa/Kel. untuk pengurusan berkas nikah. Kedepan, blanko model N1,N2,N4,N6  tidak akan disuplai Kemenag karena itu produk mereka;
4. Untuk KUA menjadi satker berat dan membebani. Paling "semi mandiri" dengan ditunjuk Bendahara Pembantu Pengeluaran di KUA, dimana KUA punya rekening sendiri. Rencananya, semua dana baik operasional (3 jt), pengembalian PNBP NR, bimbingan haji, dll dikirim Kemenag via transfer ke rekening KUA (jadi kelihatan dipotong atau tiaknya).

Dirjen Bimas Islam;
1. Setelah Edaran dari kami (beberapa tahun yang lalu), SK P3N tidak diperpanjang lagi kecuali daerah2 tertentu yang mengajukan dan direkomendasi kami. P3N kami usulkan untuk dapat "jatah" honor dari PNBP NR. Tergantung kalian, apakah masih perlu P3N atau tidak;
2. Saya tidak akan mengeluarkan edaran bahwa nikah harus di KUA. laksanakan saja tugas mencatat nikah sesuai peraturan perundang-undangan;


Selanjutnya silahkan simpulkan sendiri dan tunggu realisasinya. Apakah terealisasi atau hanya sekedar silat lidah pejabat saja. 

ZIARAH HAB-68 KEMENAG

Gunungjati, 26/12/2013; masih dalam rangkaian kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama di Kabupaten Cirebon diselenggarakan Ziarah ke Makam Sunan Gunungjati yang dilaksanakan pada Jum'at 26/12/2013 yang dihadiri oleh seluruh pejabat Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, yang terdiri dari Kepala Kemenag, Kepala Seksi, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Pengawas, Penyuluh dan Panitia. Kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap tahunnya dengan maksud sebagai ungkapan rasa syukur atas berdirinya Kementerian Agama 68 tahun yang lalu  serta mendo'akan para keluarga besar dan para pendahulu pegawai kementerian Agama agar jasa baiknya dapat dilanjutkan dan amal baiknya diterima disisi Allah Swt. 

JALAN SANTAI HAB-68 KEMENAG

Sumber, 24/12/2013; Rangkaian Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-68 Kementerian Agama RI di Kabupaten Cirebon dilaksanakan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan. Kegiatan rutin yang biasa deselenggarakan salah satunya adalah jalan santai keluarga besar Kemenag Kab. Cirebon pada Selasa pagi 24/12/2013, dimulai star dan finis dari Halaman Kemenag dengan mengambil rute jalan Pangeran Drajat - Pasar Sumber - Jl. Dewi Sartika dan Jl. Maulana Malik Ibrahim. Disamping itu juga diselenggarakan lomba bagi Dharma Wanita berupa lomba jajanan pasar yang diikuti oleh seluruh KUA dan Satker Madrasah.
Tema warna seragam jalan santai tahun ini KUA Gunungjati mengambil warna kaos toska dipadankan dengan trening dan topi putih menyala. sedangkan untuk lomba jajanan pasar bertemakan elegan dan glamor dengan menampilkan kue banana rol berhiaskan renda dan pita merah putih pada hantarannya. Dalam pengumuman panitia alhamdulillah ditetapkan sebagai juara 1 katagori Jajanan pasar. (aldin)

MORATORIUM BEDOLAN

Hal : Pemberitahuan


Assalamu’alaikum wr, wb, .

Menindaklanjuti surat Kelompok Kerja Penghulu Kabupaten Cirebon tanggal 16 Desember 2013 perihal pernyataan Sikap Kepala KUA dan Penghulu Se-Kabupaten Cirebon tentang Penghentian Pelayanan Pernikahan diluar Balai Nikah ( Moratorium Bedolan) maka bersama ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 Biaya Pencatatan Nikah ditetapkan sebesar Rp. 30.000,-
2.     Peraturan Menteri Agama No.11 Tahun 2007 pasal 21 ayat 1 menyatakan bahwa Akad nikah dilaksanakan di KUA.
3.     Pelaksanaan akad nikah diluar balai nikah sebagaimana dimaksud PMA No. 11 Tahun 2007 pasal 21 ayat (2) hingga saat ini belum diatur besaran biaya transportasinya dan rawan gratifikasi.

Mengingat hal-hal tersebut diatas maka sesuai dengan rapat kesepakatan para penghullu se-Jawa dan Madura tanggal 09 Desember 2013 di Cirebon, maka mulai tanggal 01 JANUARI 2014 kami sampaikan  hal-hal sebagai berikut :

1.     Seluiruh akad nikah akan dilaksanakan di Balai Nikah/KUA
2.     Dilaksanakan pada hari dan jam kerja Senin s/d  Jum’at Pukul 07.30 s/d 16.00
3.     Aksi Moratorium ini mulai dilaksanakan per tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan sampai terbitnya peraturan yang memayungi pelaksanaan akad nikah diluar balai nikah/KUA diterbitkan pemerintah.

Demikian untuk dapat diketahui dan dimaklumi.

Wassalamu’alaikum wr, wb, .

Gunungjati, 18 Desember 2013
Kepala
                                                                                  ttd
    
                                                                                                ALI WAHYUDDIN,S.Ag
                                                                                                NIP.19750519 200003 1 001       
Tembusan :

  1. Kepala Kementerian Agama Kab. Cirebon (sebagai laporan)
  2. Kapolsek Gunungjati
  3. Danramil Cirebon Utara
  4. Kuwu Se-Kecamatan Gunungjati
  5. Ketua MUI Kecamatan Gunungjati    
Surat POKJAHULU donlod  disini :  Lembar1 dan Lembar 2

ROADSHOW KABID URAIS DAN BISYAR KE KUA GUNUNGJATI

Gunungjati, 09/12/2013; Kunjungan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Bapak Dr.H.A.Sukandar, M.Ag yang dikemas dalam Roadshow Bidang Urais ke seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon mendapat jadwal kunjungan beliau pada hari Senin, 09 Desember 2013 bertempat di Hotel Apita Green.

Kunjungan ini dalam upaya menampung dan menyerap aspirasi dari para kepala KUA dan penghulu untuk menjadi bahan pertimbangan dan usulan bagi program kerja Bidang Urais dan Binsyar kedepan. Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh seluruh penghulu dan Kepala KUA se-Kabupaten Cirebon sejumlah 40 Kecamatan dan juga dari 5 Kecamatan se-Kota Cirebon.

Dalamsambutannya beliau menekankan pada 3 aspek strategis, pertama : Performa System, menuju kepada the best performance dan the best service dengan dilandasi 6 tata nilai yang terkandung dalam Iklas beramal yaitu ibadah, khidmat, loyal, amanah, sinergitas dan sadar. Kedua: Regulation System; menuju kepada perbaikan regulasi/peraturan perundangan, menanggapi isu yang sedang berkembang terkait dengan regulasi biaya, sedang diupayakan perbaikan dan silahkan untuk menyampaikan saran dan aspirasi dengan tetap menjaga kondusifitas iklim kerja dan disikapi dengan bijaksana dan fikiran yang jernih. Dan ketiga Akuntabel system: Setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan. Untuk itu hindari kegiatan dan perbuatan yang tidak diatur dalam peraturan maupun perundangan yang ada.
Akhir kegiatan roadshow dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke KUA percontohan tingkat Kabupaten/kota. KUA Kec. Harjamukti Kota Cirebon dan KUA Kec. Gunungjati Kab. Cirebon menjadi lokasi kunjungan beliau untuk melihat secara langsung kondisi real Kantor Urusan Agama dan kesiapannya dalam mengaplikasikan berbagai sistem termasuk SIMKAH yang saat ini menjadi arus utama.
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger