Kepuasan publik dalam pelayanan instansi pemerintah menjadi hal utama sebagaimana amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Untuk itu dalam mengaplikasikan amanat Bab VII pasal 40-45 Undang-undang tersebut, kami meluncurkan KOTAK PENGADUAN SARAN secara online di Blog resmi KUA Gunungjati Kab. Cirebon. Untuk mengakses layanan tersebut silahkan pilih menu LAYANAN ONLINE pilih Layanan Pengaduan Masyarakat dan isi form yang tersedia. atau juga dapat melalui email kami atapun melalui pesawat telepon kami di (0231)8227102. Bisa juga ikuti link berikut ini http://kuagunungjati.blogspot.com/p/blog-page_18.html
Artikel Menarik Lainnya