KEMENAG.GO.ID-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah akan mewajibkan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai sarana pendukung pencatatan data nikah. Demikian dikatakan oleh Direktur URAIS dan Pembinaan Syariah, Dr. Muchtar Ali, MA di Jakarta (28/3).
SIMKAH adalah aplikasi pencatatan nikah berbasis teknologi informasi yang saat ini telah dipergunakan oleh sebagaian KUA Kecamatan dalam pengelolaan data nikah dan rujuk. Kedepan, sambungnya, pengembangan aplikasi pencatatan data ini akan diintegrasikan dengan penggunaan e-nikah pada KUA yang ditargetkan terealisir pada seluruh kecamatan pada tahun 2014.
Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriyadi, M. Si menanggapinya bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai terobosan. ”Kebijakan ini sudah tidak dapat dihindari lagi, apalagi UKP4 telah menjadikan layanan online sebagai salah satu standar kualitas layanan pemerintah”, terangnya. Oleh karena itu, sambungya, kewajiban KUA menggunakan media online menjadi kenicayaan sejarah dimana aplikasi SIMKAH yang selama ini dikembangkan akan terintegrasikan ke sistem e-Nikah.
Lebih lanjut dikatakan, langkah penting yang sedang disiapkan adalah instruksi Dirjen Bimas Islam yang mewajibkan kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk mendukung penerapan aplikasi SIMKAH pada seluruh KUA, ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, tambahnya, aplikasi yang sudah dipergunakan oleh lebih dari seribu KUA ini akan dijadikan salah satu indikator penilaian KUA teladan pada tahun 2013. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengacu kepada penilaian publik yang dilaksanakan oleh Kemenpan dan Reformasi dan Birokrasi yang menjadikan penerapan IT sebagai salah satu indikator penilaian layanan publik, tutupnya.
(Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/component/content/article/39-berita/717-kua-diwajibkan-menerapkan-layanan-online-administrasi-nikah-e-nikah.html)
Instruksi Dirjen Bimas Islam telah diterbitkan. Selengkapnya silahkan baca disini