Kabar baik bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan, Menteri Agama RI telah menerbitkan Peraturan baru tetang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan dengan diterbitkannya PMA No. 39 Tahun 2012 pada tanggal 28 Desember 2012. Rekomendasi dari FK-OSI yang mewadahi para Operator SIMKAH se Indonesia dalam kongres di Cipanas Cianjur telah diakomodir dalam tugas dan fungsi KUA sebagaimana diuraikan pasal 2 huruf b yang berbunyi " penyusunan statistik, dokumentasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen KUA". Namun secara umum tidak ada perubahan yang mendasar dari PMA tersebut terkait dengan isu lain seperti eselonering yang tidak berubah (pasal 3 ayat (3) dan keinginan untuk menjadi satuan kerja. Selengkapnya PMA terbaru tersebut dapat diunduh disini