- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

UBAH PETA HUKUM MK PUTUSKAN PASUTRI BISA BIKIN PERJANJIAN KAWIN


Detik.com - Mahkamah Konstistusi (MK) mengubah peta hukum perkawinan Indonesia. Bila dulu Perjanjian Kawin dilakukan sebelum adanya ikatan perkawinan, kini bisa dilakukan setelah terjadi perkawinan atau sesudah menjadi pasangan suami istri (pasutri).

Kasus bermula saat warga Jakarta Timur, Ike Farida menikah dengan WNA Jepang pada 1995 dan didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil pada 1999 dan Ike tetap memilih sebagi WNI.

Dari perkawinan itu, mereka membeli apartemen dan lunas tetapi pengembang tiba-tiba membatalkan sepihak. Pengembang berdalih Ike tidak bisa memiliki apartemen karena tidak ada Perjanjian Kawin sesuai dengan UU Perkawinan dan UU Pokok Agraria (UU PA).
Atas kasus itu, Ike tidak terima dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pasal Perjanjian Kawin dan UU Pokok Agraria terkait. Perjanjian Kawin diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:

1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Nah, oleh MK menilai pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945.

"Frase 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan," demikian putus majelis konstitusi sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Jumat (28/10/2016).
Di dalam kehidupan suatu keluarga atau rumah tangga, selain masalah hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, masalah harta benda juga merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan timbulnya berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, menghilangkan kerukunan antara suami dan istri dalam kehidupan suatu keluarga. Bahkan dapat menghilangkan kerukunan antara suami dan istri dalam kehidupan suatu keluarga. 
Untuk menghindari hal tersebut maka dibuatlah perjanjian perkawinan antara calon suami dan istri, sebelum mereka melangsungkan perkawinan.
"Dalam kenyataannya ada fenomena suami istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan," ucap majelis dengan suara bulat yang diketok dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (27/10) kemarin.
Oleh sebab itu, maka MK memutuskan konstitusional bersyarat pada pasal yang dimaksud. Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Harus dimaknai:
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Adapun Pasal 29 ayat 3 yang awalnya berbunyi:
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Harus dimaknai:
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan
Adapun Pasal 29 ayat 4 yang awalnya berbunyi:
Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Harus dimaknai:
Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Adapun untuk permohonan Ike lainnya ditolak.
Nah, bagi pasangan yang kini telah menjadi suami istri dan belum memiliki Perjanjian Kawin, tertarikkah Anda sekarang membuat Perjanjian Kawin? 
(asp/rvk)

Sumber : http://news.detik.com/berita/d-3331853/ubah-peta-hukum-mk-putuskan-pasutri-bisa-bikin-perjanjian-kawin

Baca putusan MK nomor : 69_PUU-XIII_2015 selengkapnya disini 

TATACARA PEMBAYARAN TUKIN TERBARU

Telah terbit Surat Keputusan Sekretaris Jendral Kementerian Agama nomor : 15 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2016. Selengkapnya isi keputusan Sekjen silahkan UNDUH DISINI.

MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP-V PNBPNR 2016

Telah terbit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor : SE-62/PB/2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana DIPA PNBP NR pada Dirjen Bimas Islam pada Kementerian Agama Tahap V tahun 2016 sebagai landasan bagi bendahara untuk mencairkan Transport dan Honorarium penghulu serta hal-hal lainnya sesuai pagu yang ada pada tiap-tiap kabupaten/Kota. Selengkapnya silahkan UNDUH DISINI.   

REKRUTMEN PAI NON PNS TAHUN 2017



Talun, (17/10/2016). Rekrutmen Calon Penyuluh Agama Non PNS ( Penyuluh Agama Honorer/PAH) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon telah memasuki tahap sosialisasi. Adapun tahapan seleksi sebagai berikut :
1.    Pendaftaran tanggal 27-31 Oktober 2016
2.    Seleksi berkas tanggal 7 – 11 November 2016
3.    Tes tulis tanggal 28 November 2016
4.    Tes wawancara tanggal 30 November 2016
5.    Pengumuman kelulusan tanggal 9 Desember 2016
6.    Penerbitan Surat Keputusan (SK) tanggal 22 Desember 2016
Demikian untuk menjadi pedoman bagi yang berminat mengikuti kegiatan tersebut. Selengkapnya pengumuman rekrutmen silahkan unduh  DISINI  atau hubungi penyuluh agama fungsional pada KUA Kecamatan masing-masing.






JUKLAK PNBP-NR TERBARU

Pengelolaan PNBP NR telah melahirkan berbagai kebijakan silih berganti sejak diterbitkan pertama kali tahun 2014. Kali ini muncul kembali peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam nomor : DJ.III/600 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan  PNBP-NR. Aturan ini diterbitkan sehubngan dengan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 12 Tahun 2016 menjadi PMA No. 37  Tahun 2016. Perbedaan mendasar antara dua PMA ini terletak pada pagu penggunaan kembali PNBP ada 3 tambahan;  pertama : untuk peningkatan kualitas SDM pelaksana Layanan NR, kedua : Investasi yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Nikah dan rujuk, ketiga : Operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi Instansi kepada masyarakat.

Namun bila dicermati ada beberapa hal yang direduksi dari aturan sebelumnya sebagai berikut :
1. Transport petugas Layanan yang sebelumnya besarannya disesuaikan dengan Standar Biaya Umum  ( SBU tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 150.000) sekarang dipatok menjadi hanya Rp. 100.000,-













2. Honor Tim Pengelola hanya diberikan untuk Tim Pengelola Pusat, sedangkan untuk tim pengelola daerah diberikan berupa kegiatan 
3. Operasional KUA diambilkan dananya dari PNBP-NR itupun kalau masih ada sisa uang dari MP yang telah dtetapken Kementerian Keuangan. Dengan alasan ini Kementerian Agama mengelak dari tanggungjawab untuk memberikan anggaran yang cukup untuk operasional KUA dari DIPA APBN seperti saat ini yang tersendat karena pengiritan anggaran. 
4. Sisa anggaran tahun berjalan apabila melewati akhir tahun tidak dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya, 

Selengkapnya tentang Juklak ini silahkan diunduh disini :



Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger