- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

JABATAN KEPALA KUA KEMBALI KE STRUKTURAL

Gunungjati, 29/10/2015; Polemik jabatan penghulu bagi kepala KUA telah menemui titik
terang dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor : DJ.II/PW.01/2734/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang status jabatan penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.
Dijelaskan dalam point 5 bahwa terkait dengan penghulu fungsional yang diangkat menjadi kepala KUA kecamatan agar diberhentikan sementara dari jabatan fungsional penghulu.
Bagi temen-temen kepala Kua khususnya di Provinsi Jawa Barat yang selama ini memegang jabatan Penghulu dengan tugas tambahan sebagai kepala KUA maka berita ini bukan hal yang menggembirakan dengan pertimbangan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, tunjangan kinerja yang selama ini dihitung berdasarkan grading penghulu sesuai dengan tingkatannya yaitu penghulu pertama grade 8, penghulu muda grade 9 dan penghulu madya grade 11 akan disamakan semua menjadi kepala KUA dengan grade 8. Ini pasti akan menimbulkan kesenjangan dalam pola kerja antara kepala KUA, penghulu dan Penyuluh dikarenakan kepala KUA dengan jabatan struktural dan tanggungjawab yang lebih besar mendapatkan grading yang lebih rendah dibandingkan dengan penghulu dan penyuluh dengan beban kerja lebih ringan tapi grade yang lebih tinggi.
Kedua, Kenaikan pangkat kepala Kua yang mendapat tugas tambahan sebagai penghulu selama ini naik pangkatnya menggunakan angka kredit dan bisa terus naik sampai tingkatan yang tertinggi, namun dengan kembali ke struktural maka kenaikan pangkatnya reguler setiap 4 tahun dan ada batasan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan terakhir yang dimilikinya. Pegawai dengan pendidikan terakhir S1 akan berhenti pangkatnya di level III-D dan ketika akan ke IV-a harus memiliki pendidikan pasca sarjana atau Ujian dinas.
 Ketiga, Tunjangan jabatan yang diterima bisa memilih mana yang terbesar antara tunjangan struktural eselon IVB atau tunjangan fungsional penyuluhnya. Bagi kepala KUA yang menjabat penghulu Madya tunjangan penghulu Madya yang dibayarkan karena lebih besar dari tunjangan struktural eselon IVB nya. Tentunta hal ini sudah tidak akan ada lagi setelah aturan baru ini diberlakukan.

Segala aturan yang diberlakukan hendaknya banyak mempertimbangkan kondisi yang akan timbul dilapangan akibat kesenjangan antara tugas jabatan dan penghasilam yang diperoleh sehingga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Selengkapnya surat edaran dirjen bisa diunduh disini. Semoga bermanfaat.

update terbaru. Surat Edara Sekretaris Jendral Kementerian Agama No. BII/2/KP.02.3/00245/2016 tanggal 12 Januari 2016.









TAHAP 3 PENCAIRAN PNBP 2015

Telah terbit untuk Tahapan pencairan yang ke 3. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE.35/PB/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PNBP pada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Tahap III Tahun Anggaran 2015. Selengkapnya silahkan unduh disini.

Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger