Gunungjati (9/10/2014); Kantor
Urusan Agama Kecamatan Gunungjati menerima kunjungan tim penelitian Kasus-kasus
Aktual Kehidupan Keagamaan (Studi Kasus Al-maghfurullah) dari Badan Litbang dan
Diklat Kementerian Agama yang terdiri dari 3 orang peneliti yaitu Dra.Hj.
Suhanah, M.Pd, Reslawati, S.Ag, M.Si dan Hj. Mesrawati, BA.
Studi kasus tentang fatwa MUI
terkait dengan ajaran Yayasan Al-maghfurullah di Desa Klayan Kecamatan
Gunungjati Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh guru mursid toriqot Qodiriyah
wan Naqsabandiyah bernama Kaharudin, diawali dengan pengumpulan data dan
informasi di Kantor Urusan Agama, audiensi dengan Kapolsek Gunungjati,
peninjauan lokasi yayasan Al-Maghfurullah, audiensi dengan pihak yang
melaporkan, audiensi dengan MUI Kabupaten Cirebon, audiensi dengan pihak
terlapor dan sejumlah kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan penelitian
tersebut.
Harapan KUA dengan adanya
penelitian ini memberikan masukan bagi Kementerian Agama bahwa kasus aliran
keagamaan ini serius untuk ditangani dan seharusnya ada standar operasional penanganan kasus yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk menjadi pedoman
bagi aparatur pelaksana di daerah terutama KUA sebagai garda terdepan agar
bertindak lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus keagamaan.