- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

KEMENAG AKAN SEMPURNAKAN SIGHAT TAKLIK TALAK

Jakarta (Pinmas) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui bahwa pihaknya tengah mempersiapkan perbaikan “sighat ta’lik” pernikahan, sehingga ke depan janji yang disampaikan pengantin pria dapat sesuai dengan kondisi saat ini.
“Harapannya substansi dari janji pernikahan yang dibacakan oleh seorang suami  relevan dengan kondisi saat ini,” kata Menag di Jakarta, Rabu (29/10) malam.
Menag sebelumnya membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama. Pada acara itu nampak hadir Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, Kepala Biro Ortala Basidin Mizal, Kepala Badan Litbang dan Diklat Abdurahman Masud, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Abdul Djamil, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ahmad Gunarjo, Dirjen Bimas Islam Machasin, serta sejumlah pejabat dari berbagai daerah.
Terkait dengan “sighat ta’lik” nikah, Menag menjelaskan, upaya perbaikan tersebut baru rencana.  Sebelumnya, kementerian tersebut melakukan perbaikan pelayanan nikah. Tarif nikah diatur untuk menghindari gratifikasi bagi petugas nikah. Tarif nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja atau libur  ditetapkan  sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk nikah di KUA tidak dikenakan biaya atau gratis.
Sighat, dalam konteks pernikahan, bisa diartikan dengan ungkapan atau pernyataan dan ta’lik bisa diartikan menggantungkan. Jadi, menurut Dirjen Bimas Islam Machasin, sighat ta’lik – yang berasal dari Bahasa Arab itu, bisa diartikan sebagai ungkapan atau pernyataan yang digantungkan atau dikaitkan dengan suatu syarat atau kondisi. Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa sighat ta’lik talak adalah sighat talak yang dikaitkan/digantungkan pada suatu syarat atau kondisi (perbuatan) tertentu, seperti perkataan suami kepada istrinya: “Jika engkau pergi ke tempat …... maka engkau tertalak”.
Sighat ta’lik yang dirumuskan Pemerintah (Kementerian Agama) adalah ungkapan atau pernyataan (sebagai janji) seorang suami tentang suatu keadaan (perbuatan) yang apabila ia melanggarnya maka ada konsekuensi hukum yaitu jatuh talak satu, tetapi dengan syarat si istri tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan oleh Pengadilan Agama tersebut dan si istri membayar sejumlah uang iwadh.
Perlunya dilakukan perbaikan pada “sighat ta’lik” nikah, lanjut Menag, karena janji yang dibacakan seorang suami sudah tak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Ia menyebut contoh, kewajiban membayar Rp10 ribu kepada pengadilan agama sebagai ‘iwadl (pengganti).
Namun, lanjut Menag, upaya perbaikan itu tentu tidak mudah dilakukan. Perlu kajian mendalam, baik dari sisi syari maupun sosial kultural. 
Fakta di masyarakat, “sighat ta’lik” nikah masih ada yang memandang tidak perlu dibaca. Alasannya, “shighat ta’liq” itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan syarat, rukun atau sunnah dalam akad nikah. Artinya, tidak dibaca pun tidak apa-apa. Bahkan sebaliknya, bila dibaca maka ada beberapa konsekuensi yang harus diterima.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Abdurrahman Mas’ud  mengakui bahwa “sighat ta’lik” nikah perlu dilakukan penyempurnaan, karena substansinya sudah tidak sesuai dengan zaman. Perlu dilakukan aktualisasi, sehingga ke depan, lembaga perkawinan mampu menciptakan keluarga yang harmonis.
Pendapat serupa juga dilontarkan Dirjen Bimas Islam, Machasin. Katanya, upaya Menteri Agama melakukan perubahan “sighat ta’lik” perlu didukung semua pihak. Karena itu pihaknya mendukung langkah Kepala Balitbang-Diklat Kemenag untuk melibatkan para pemangku kepentingan, seperti Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji peran dari “sighat ta’lik” nikah.
Dengan cara itu, kata Machasin, semua pihak dapat memahami dan menerima pentingnya “singhat ta’lik” nikah untuk membentuk keluarga sakinah. (ess/ant/mkd)


Sumber : http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=219842
GEBYAR MUHARRAM 1436 SISWA MADRASAH IBTIDAIYYAH

GEBYAR MUHARRAM 1436 SISWA MADRASAH IBTIDAIYYAH

Gunungjati (27/10/2014); Memeriahkan datangnya tahun baru hijriyah 1436, para siswa Madrasah gebyar Muharam yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Okotober 2014 dengan memulai start dari depan SMPN 3 desa Sambeng menuju arena lokasi kegiatan di halaman MI Al-Ikhlas Desa Babadan. Dari sejak pagi para murid ini berkumpul dengan mengenakan seragam yang berwarna warni serta membawa serta alat musik kebanggaan yang ditabuh selama perjalanan pawai. 2 kelompok Grup Drumband MI juga mengiringi pawai gebyar Muharram ini. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KKG MI Kecamatan Gunungjati dan dilepas langsung oleh Kepala KUA Kec. Gunungjati. Acara ini merupakan puncak dari kegiatan lomba menyambut muharram yang dilaksanakan seminggu sebelumnya dan diakhir kegiatan ini diumumkan para juara dan pemberian tropi hadiah kejuaraan. Semoga menjadi penyemangat dan ghiroh bagi para siswa Madrasah Ibtidaiyyah untuk lebih mengenal sejarah Islam dan mengamalkan ajaran Islam dari pengetahuan yang telah diterima dalam pembelajaran di kelas.
KUNJUNGAN TIM PENELITI LITBANG DAN DIKLAT KEMENAG RI

KUNJUNGAN TIM PENELITI LITBANG DAN DIKLAT KEMENAG RI

Gunungjati (9/10/2014); Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungjati menerima kunjungan tim penelitian Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan (Studi Kasus Al-maghfurullah) dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang terdiri dari 3 orang peneliti yaitu Dra.Hj. Suhanah, M.Pd, Reslawati, S.Ag, M.Si dan Hj. Mesrawati, BA.
Studi kasus tentang fatwa MUI terkait dengan ajaran Yayasan Al-maghfurullah di Desa Klayan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh guru mursid toriqot Qodiriyah wan Naqsabandiyah bernama Kaharudin, diawali dengan pengumpulan data dan informasi di Kantor Urusan Agama, audiensi dengan Kapolsek Gunungjati, peninjauan lokasi yayasan Al-Maghfurullah, audiensi dengan pihak yang melaporkan, audiensi dengan MUI Kabupaten Cirebon, audiensi dengan pihak terlapor dan sejumlah kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan penelitian tersebut.

Harapan KUA dengan adanya penelitian ini memberikan masukan bagi Kementerian Agama bahwa kasus aliran keagamaan ini serius untuk ditangani dan seharusnya ada standar operasional penanganan kasus yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk menjadi pedoman bagi aparatur pelaksana di daerah terutama KUA sebagai garda terdepan agar bertindak lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus keagamaan.  
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger