- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

BERBAGI PENGALAMAN 1

AKTA CERAI YANG ANEH

Biasanya bila akta cerai tersebut hilang maka pengadilan memberikan dua opsi pengganti. Pertama dengan duplikat akta cerai, dan kedua dengan surat keterangan yang dilampiri dengan surat kehilangan dan foto copy legalisir akta aslinya atau kutipan dari buku pengeluaran akta yang ada di pengadilan Agama. Kalau itu yang disodorkan maka no problem. Lain halnya dengan kasusu ini, yang disodorkan hanya foto kopi yang telah dilegalisir tetapi diatas tertulis duplikat tanpa ada eterangan pendukung lainnya dari pengadilan. Juga saya melihat biasanya karena ini putusan talak maka biasanya tanggal penetapan dan tanggal pengeluaran aktanya sama, ini berbeda terpaut hampir 6 bulan dan diatas tanda tangan panitera ada tanggal lagi yang jaraknya 10 bulan dari tanggal penetapan, kejanggalan lain adalah panitera yang menandatanganinya membubuhkan NIP padahal biasanya tidak ada. Penasaran juga saya cek di website Info Perkara Badilag, biasa setiap akta cerai yang masuk dicek kembali di situs tersebut dan ternyata data tidak ditemukan. Saya menyimoulkan bahwa surat cerai tersebut tudak dapat digunakan untuk persyaratan dan berkas dikembalikan kepada P3N yang mendaftarkannya.

Saya sampaikan bila yang bersangkutan tidak menerima kesimpulan ini maka silahkan datang menghadap untuk memberikan klarifikasi. Hal tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan dan sore harinya handphoneku berdering mengaku nama tersbut yang ada di akta cerai. Dia menjelaskan by phone bahwa memang dia Cuma menerima surat itu saja dan belum pernah digunakan untuk menikah, bahkan menurut menurut pengakuannya bahwa dia hanya menerima kopiannya saja tersebut dicatat ketika menerima surat tersebut dari pengadilan, dikuatkan lagi dia bersumpah bahwa apa yang dia sampaikan itu betul supaya meyakinkan saya agar menerima surat tersebut dan merasa ini bukan kesalahan dia dan minta akad nikahnya dilaksanakan  hari senin karena pada saat itu hari jumat tidak ada waktu kerja lagi. Kesimpulanku sedikit terusik dan memberikan alternatif solusi bahwa jika benar itu kesalahan pengadilan maka saya minta bukti penerimaan bahwa dia suma menerima kopiannya saja yang dia tandatangani di PA dikopi dan dilegalisir kemudian  diserahkan kepada saya sebagai bukti pendukung dan dia menyanggupi hari senin ke PA walau jauh di wilayah jabodetabek berharap selesai setengah hari dan langsung pulang ke cirebon.

Hari senin pagi saya dihubungi kembali oleh dia dan mengatakan bahwa sudah berada di Pengadilan Agama, untuk lebih jelasnya silahkan bapak bicara langsung dengan pegawai PA, telepon diserahkan dan kami berdiskusi. Intinya apa yang telah kami sampaikan kepada dia saya sampaikan ulang kepada pegawai tersebut, sayang tak sempat untuk menanyakan nama dan jabatannya, tapi karena berkasnya sudah 3 tahun yang lalu jadi gak bisa hari ini selesai mohon menunggu 2 hari serta dia akan berkonsultasi dulu dengan pimpinannya.

Lama tak ada kabar, saya sempat tanyakan pada P3N bagaimana kelanjutan prosesnya menurut dia belum ada informasi lanjutan, dan beberapa hari kemudian info yang ditunggu muncul juga.

Saya kagiet ternyata dia memberikan Akta Cerai  asli dengan nomor dan redaksi yang sama dengan kopian yang dulu saya terima. Sedikit bedanya kalau dulu diketik komputer kalau ini diketik manual pake mesin tik. Iseng saya cek lagi ke Website Info Perkara dan ternyata datanya muncul sempurna, entah waktu cek pertama koneksi kurang baik atau servernya lagi bermasalah. Akhitnya kesimpulan saya menerima berkas tersebut dan dinyatakan lengkap sehingga akad nikahnya bisa dilaksanakan. Semoga bermanfaat bagi rekan KUA yang seringkali menemui kendala dalam pengecekan administrasi karena dimaklumi bahwa KUA adalah Kantor URUSAN.###

PENGUMUMAN LULUS HONORER K2 4 INSTANSI PUSAT SIAP DIUMUMKAN

JPNN--Panitia seleksi nasional (Panselnas) siap mengumumkan hasil kelulusan tes CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) di empat instansi pusat. Yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), dan Polri.
"Data keempat instansi pusat tersebut pada dasarnya sudah fiks dan siap diekspos. Sebenarnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah siap, namun karena masih ada kekurangan data verifikasi dan validasi (verval) maka dikembalikan lagi oleh Panselnas untuk dilengkapi," terang Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN di kantornya, Jumat (9/5).
Ditanya kapan pengumuman akan dilakukan, Herman menyatakan dalam waktu dekat ini. Karena pengumuman ini merupakan gelombang terakhir, Panselnas berencana mengumumkannya serentak delapan instansi.
"Jadi ini masih tunggu hasil verval dari Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan dan Keamanan, dan Mahkamah Agung," ucapnya.
Ketiga instansi tersebut, lanjut Herman, sama sekali belum memasukkan data honorer K2. Dia berharap, pejabat pembina kepegawaian (PPK) secepatnya menuntaskan hasil verval data honorer K2 di instansi masing-masing.
Mengingat penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk pengisian formasi 2014 sebentar lagi dilaksanakan. (esy/jpnn).
Silahkan kunjungi website BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA selengkapnya di : http://sscn.bkn.go.id/ActionServlet?page=hasil21020141032




INTEGRASI DATA PERNIKAHAN - PERCERAIAN - KELAHIRAN AKAN SEGERA TERWUJUD

Jakarta, bimasislam— Merupakan cita-cita yang sudah lama diimpikan banyak pihak agar integrasi pengelolaan data pernikahan, perceraian, dan kelahiran benar-benar terwujud. Pada tahun 2003 telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri tentang perlunya tukar data NTCR. Namun SKB itu ternyata tidak berjalan dengan baik.   “Saat ini adalah momentum yang tepat integrasi pengelolaa data pernikahan, perceraian, dan kelahiran dapat benar-benar terwujud. Sudah sepuluh tahun ada SKB ternyata tidak ada tindak lanjut konkrit. Saat SKB itu disusun, saya ikut merumuskan, namun ternyata tidak ada implementasinya. Karena itu, saat ini bukan hanya pertemuan resmi, tetapi harus betul-betul menjadi awal yang nyata integrasi SIMKAH-SIAK, dan juga data perceraian”, tandas Wahyu Hidayat, Kasubdit SIAK, Adminduk Kemendagri, dalam sesi materi dalam kegiatan Koordinasi Pengelolaan Data Pernikahan, Perceraian, dan Kelahiran yang diadakan oleh Ditjen Bimas Islam di hotel Aryaduta, Jakarta (7/5).   Sebelumnya dipaparkan oleh Erickson P. Hutauhuruk, Ksubdit pada Adminduk Kemendagri bahwa data-data kependudukan yang dimiliki oleh Kemendagri telah dijadikan rujukan berbagai Kementerian/Lembaga. “Kami telah melakukan MoU dengan berbagai Kementerian/Lembaga, diantaranya adalah dengan POLRI, Kejaksaan, KPK, PPATK, Imigrasi, BRI, BNI, BPKJS, BNN, dan lain-lain. Karena itu, jika Kemenag mau menggunakan data kependudukan juga, maka harus dilakukan MoU, Perjanjian Kerjasama (PKS, dan SOP dalam kerja sama ini. Kerja sama formil ini sangat penting karena terkait dengan keamanan data masing-masing”, tegas Erickson.   Dalam pantauan bimasislam, pertemuan ketiga pihak ini sangat produktif, karena menghasilkan berbagai pemikiran untuk ditindaklanjuti secara konkrit. Apalagi dalam moment tersebut juga dilakukan demo integrasi SIMKAH-SIAK yang sangat menarik. (bieb/foto:bimasislam) –


Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger