Pemerintah bakal menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Pembayaran honorer bakal dialihkan ke
tunjangan kinerja, mulai 1 Januari 2014.
“Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan
naik, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Sedangkan
pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta, eselon III Rp 45 juta,” kata kata
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(WamenPAN-RB) Eko Prasojo seperti dikutip detikFinance dari
situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (11/9/2013).
Eko menegaskan, mulai 1 Januari 2014, seluruh Kementerian dan Lembaga
dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku kalau tahun 2011-2013 masih ada
yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh ada lagi.
Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi PP tentang
Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan
penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.
“Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran
honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan
Presiden SBY,” kata Eko.
Eko menjelaskan lebih jauh, peningkatan pendapatan PNS tersebut akan
menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan
aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.
“Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan
demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur
tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi,”
terangnya.
Kemudian Eko juga menambahkan, setiap jabatan harus punya grading untuk
menentukan besarnya kompensasi yang diterima. “Jadi intinya setiap instansi harus
melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya,” pungkasnya.(dru/dnl)
– [detik.com/foto:istimewa]