Gunungjati (8/07/2013); Informasi yang sangat ditunggu oleh para jama’ah haji setelah beberapa kali mengalami perubahan terkait soal kriteria calon jama’ah haji yang berangkat dan tertunda sebagai dampak dari pengurangan kuota haji sebesar 20%, pemerintah dalam hal ini Menteri Agama telah mengeluarkan Peraturan nomor 63 Tahun 2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1434/2013.
Mudah-mudahan ini adalah keputusan final setelah melalui berbagai pertimbangan dan melihat sisi keadilan sehingga pemotongan kuota didasarkan pada nomor porsi jamaah sebagaimana dijelaskan dalam peraturan ini :
Pasal 1 : Kriteria jemaah haji reguler yang diberangkatkan adalah jemaah haji yang telah melunasi BPIH Tahun 1434/2013 sampai dengan tanggal 12 Juni 2013 dan yang telah melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan tertepnuhinya kuota yang ditentukan provinsi atau kabupaten/kota.
Pasal 4 : jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434/2013 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 menjadi prioritas keberangkatan tahun 1435/2014M.
Adapun nama-nama yang akan berangkat dan ditunda keberangkatannya akan diumumkan pada tanggal 15 JULI 2013 sebagaimana siaran pers Kementerian Agama. Kebijakan ini menurut informasi akan diberlakukan selama 3 tahun kedepan sehubungan renovasi Masjidil Haram akan memakan waktu sekitar 3 tahun.