Sehubungan dengan banyaknya temen-temen yang kebingungan ketika ada masyarakat yang datang untuk mendaftarkan pencatatan pernikahan mereka yang dilaksanakan diluar negeri, hendaknya berpedoman kepada PMA No. 1 Tahun 1994 tanggal 2 April 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di Luar negeri.
Bagi warga negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974, paling lambat 1 tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia surat bukti perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
Syarat pendaftaran Surat Bukti perkawinan harus dilengkapi dengan :
1. Foto Copy pasport dengan memperlihatkan aslinya.
2. Foto Copy dari surat bukti perkawinan
3. Foto copy sertifikat nikah dari KBRI atau foto copy akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat
Pegawai pencatat nikah (PPN) pada KUA kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal suami isteri tersebut melakukan pemeriksaan seperlunya menurut Formulir Daftar Pemeriksaan Nikah Model NL. Apabila PPN ragu tentang keabsahan perkawinan yang bersangkutan menurut agama Islam, maka yang bersangkutan dapat dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
Dalam hal yang bersangkutan terlambat mendaftarkan perkawinannya di KUA Kecamatan dapat mendaftarkan surat bukti perkawinannya setelah lebih dulu membuat pernyataan tertulis bermaterai cukup.
Pendaftaran surat bukti perkawinan ini tidak dipungut biaya.
Selengkapnya isi dari PMA No.1 Tahun 1994 dapat diunduh disini PMA No.1/1994