- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

SAMBUTAN MENAG PADA HAB-67

SAMBUTAN MENTERI AGAMA RI PADA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI KE-67 KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 3 JANUARI 2013



Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Wr. Wb, Salam sejahtera untuk kita semua. Seluruh Pegawai dan Pejabat Kementerian Agama, Hadirin peserta upacara yang berbahagia,



Pada pagi hari ini marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas curahan rahmat dan ridha-Nya sehingga kita dapat melaksanakan upacara memperingati Hari Amal Bakti ke-67 Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian Agama berdiri pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama yang pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Setiap memperingati tanggal bersejarah ini kita selalu diingatkan betapa penting dan terhormatnya tugas dan peran Kementerian Agama dari masa ke masa. Agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan negara, dan Kementerian Agama hadir untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.


Saudara-saudara keluarga besar Kementerian Agama yang saya banggakan,

Organisasi Kementerian Agama di seluruh wilayah tanah air, dari Sabang sampai Merauke, memiliki peran yang penting dalam merajut persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segenap jajaran pimpinan dan pegawai Kementerian Agama saya minta untuk mempelajari wawasan sejarah Kementerian Agama, menggali pemikiran-pemikiran besar para tokoh Kementerian Agama, serta mengkaji perubahan masyarakat yang terjadi secara cepat, dalam rangka memberi bobot dan makna terhadap peran aktual Kementerian Agama di tengah pusaran kehidupan bangsa. Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-67 Tahun 2013, yaitu “Meningkatkan Kinerja Kementerian Agama dengan Profesionalitas dan Integritas”, saya meminta komitmen seluruh jajaran aparatur Kementerian Agama agar bekerja secara profesional dan memiliki integritas. Profesionalitas tanpa integritas akan membawa kerugian dan kehancuran, sedangkan integritas tanpa profesionalitas akan menyebabkan kita jalan di tempat di tengah dunia yang kompetitif ini. Profesionalitas dan integritas sengaja kita jadikan sebagai kata kunci peningkatan kinerja Kementerian Agama. Hal itu bersumber dari kaidah dalam agama yang menyatakan apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. Oleh karena itu, pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi birokrasi Kementerian Agama. Langkah itu dilakukan sejak dari tahap perekrutan calon pegawai melalui sistem yang transparan dan memenuhi standar manajemen mutu ISO sampai pada pengembangan jenjang karir yang memenuhi unsur keadilan dan menghargai prestasi kerja perorangan.

Saya berharap seluruh aparatur Kementerian Agama memperbarui paradigma, yaitu bekerja secara dinamis dan proaktif melakukan sinergi dengan unit dan lembaga lain, baik secara internal maupun eksternal, guna memenuhi tuntutan dinamika kementerian dan dinamika masyarakat.


Saudara-saudara keluarga besar Kementerian Agama yang saya cintai,

Seiring dengan dinamika kementerian dan dinamika masyarakat, fokus sasaran pembangunan bidang agama yang menjadi tumpuan tugas Kementerian Agama adalah untuk mendekatkan kita pada visi, “terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin”. Dalam hubungan ini, 5 (lima) bidang yang menjadi program strategis Kementerian Agama, ialah peningkatan kualitas kehidupan beragama, peningkatan kualitas kerukunan umat beragama, peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, serta tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance). Dalam kaitan ini saya ingin mengingatkan kita semua bahwa tolok-ukur keberhasilan program Kementerian Agama tidak seluruhnya dapat dituangkan dalam grafik dan angka-angka yang bersifat kuantitatif, tetapi banyak pula yang bersifat kualitatif. Peningkatan kualitas kehidupan beragama, kerukunan umat beragama, serta pendidikan agama dan keagamaan mencakup dimensi pembangunan manusia dan perubahan masyarakat yang membutuhkan proses dan waktu untuk menikmati hasilnya.

Tetapi dalam beberapa aspek yang dapat langsung terukur, pencapaian kinerja Kementerian Agama cukup membanggakan, misalnya lembaga pendidikan yang dikelola Kementerian Agama tidak lagi dipandang sebagai lembaga pendidikan kelas dua. Tidak sedikit lulusan madrasah dan pesantren yang mampu menembus perguruan tinggi negeri unggulan baik di dalam maupun di luar negeri. Nilai rata-rata Ujian Nasional Madrasah Tsanawiyah tahun 2012 secara nasional lebih baik dari nilai rata-rata Sekolah Menengah Pertama. Perguruan Tinggi Agama Negeri setingkat Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi berkembang pesat sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Adapun menyangkut kerukunan antarumat beragama sebagai upaya mengelola kemajemukan bangsa, sesungguhnya Indonesia diakui sebagai kiblat toleransi dan kerukunan beragama di dunia. Namun dalam masyarakat-bangsa kita yang demokratis, egaliter dan menghormati Hak Asasi Manusia, masih diperlukan kesadaran untuk menjunjung tinggi etika kerukunan, seperti sikap tenggang-rasa antar-komunitas pemeluk agama, tidak menjadikan umat yang telah memeluk suatu agama tertentu sebagai sasaran penyebaran agama lain. menghormati kesucian tempat ibadah, kitab suci, dan simbol keagamaan dari tindakan penodaan dan sebagainya. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, segenap jajaran Kementerian Agama bersyukur dan gembira bahwa penyelenggaraan haji pada tahun ini lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan haji. Pembaruan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jemaah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dan mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana haji.

Selain itu, menyangkut pencapaian kinerja dalam aspek tata kelola, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan laporan keuangan, Kementerian Agama telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi tersebut harus kita pertahankan dan tingkatkan di tahun-tahun mendatang.


Saudara-saudara keluarga besar Kementerian Agama yang berbahagia,

Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, selain harus responsif terhadap realitas persoalan kehidupan umat beragama, juga harus berada dalam sistem koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan semua fungsi yang ada dalam organisasi. Untuk itu tidak boleh ada ego sektoral dan lingkaran grouping dalam tubuh organisasi Kementerian Agama. Organisasi Kementerian Agama adalah organisasi yang satu dan menyatu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama harus dapat menjadi panutan, terutama menyangkut karakter kejujuran, integritas dan berpegang teguh pada kebenaran dalam segala tindakan dan perbuatan. Untuk itu mari kita terus memelihara nilai-nilai dan budaya organisasi serta martabat Kementerian Agama yang selalu dekat dengan masyarakat, bersihkan diri dan lingkungan kerja dari perilaku koruptif, jauhi sikap arogan, nepotisme, feodalisme dan tinggalkan mentalitas penguasa yang tidak sejalan dengan semangat reformasi dan modernisasi.



Saudara-saudara keluarga besar Kementerian Agama yang saya banggakan, 
Demikian pesan dan amanat yang dapat saya sampaikan dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-67 Tahun 2013 ini. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa menerima amal bakti dan perjuangan para pendiri Kementerian Agama serta memberi hidayah dan kekuatan kepada kita semua dalam melanjutkan tugas ke depan.

Sekian dan terima kasih. 


Wallahul muwaffiq ila aqwamittariq.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Jakarta, 3 Januari 2013

Menteri Agama RI, 


Suryadharma Ali

link download :
link-3 Doa HAB-67

PENDAFTARAN BUKTI NIKAH LUAR NEGERI


Sehubungan dengan banyaknya temen-temen yang kebingungan ketika ada masyarakat yang datang untuk mendaftarkan pencatatan pernikahan mereka yang dilaksanakan diluar negeri,  hendaknya  berpedoman kepada  PMA No. 1 Tahun 1994 tanggal 2 April 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di Luar negeri.
Bagi warga negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974, paling lambat 1 tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia surat bukti perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
Syarat pendaftaran Surat Bukti perkawinan harus dilengkapi dengan :
1.     Foto Copy pasport dengan memperlihatkan aslinya.
2.    Foto Copy dari surat bukti perkawinan
3. Foto copy sertifikat nikah dari KBRI atau foto copy akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat
Pegawai pencatat nikah (PPN) pada KUA kecamatan yang mewilayahi tempat  tinggal suami isteri tersebut  melakukan pemeriksaan seperlunya menurut Formulir Daftar Pemeriksaan Nikah Model NL. Apabila PPN ragu tentang keabsahan perkawinan yang bersangkutan menurut agama Islam, maka yang bersangkutan dapat dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
Dalam hal yang bersangkutan terlambat mendaftarkan perkawinannya di KUA Kecamatan dapat mendaftarkan surat bukti perkawinannya setelah lebih dulu membuat pernyataan tertulis bermaterai cukup.
Pendaftaran surat bukti perkawinan ini tidak dipungut biaya.
Selengkapnya isi dari PMA No.1 Tahun 1994 dapat diunduh disini PMA No.1/1994
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger