PROSEDUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN WNI
- Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat.
- Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah.
- Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4) dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Membawa bukti imunisasi TT-1 bagi calon pengantin wanita dari puskesmas/Rumah sakit setempat.
- Membawa Surat izin dari orang tua apabila calon mempelai berusia dibawah 21 tahun.
- Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembarDispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berusia 16 Tahun.
- Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI.
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannnya terjadi sebelum berlakunya UU no. 7 Tahun 1989.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah serta surat ganti nama bagi warganegara Indonesia keturunan.
- Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin ( suscatin).
- Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu.
- PPN/Penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004
PROSEDUR PERNIKAHAN CAMPURAN DI INDONESIA
Bagi warganegara asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan campuran di Indonesia maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy paspor yang bersangkutan
- Surat izin menikah/status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar
- Kepastian kehadiran wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
- Bagi WNI harus memenuhi prosedur sebagaimana pada persyaratan diatas (prosedur pendaftaran pernikahan).
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004.