Untuk memudahkan para calon pengantin dalam menyetorkan biaya nikah menggunakan aplikasi SIMPONI Sistem Informasi PNBP Online yang baru beberapa bulan ini dilaunching di KUA Kecamatan, maka setelah berkas didaftarkan pada web SIMPONI dan mendapatkan nomor billing, maka selain membayar pada teller bank-bank yang dapat menerima setoran MPNG2, maka dapat juga pembayaran dilakukan melalui ATM sebagaimana dilihat dalam gambar diatas. Semoga bermanfaat.
Home › Archives for November 2016
MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP VI PNBPNR 2016
Telah terbit Surat Edaran Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor SE-76/PB/2016 tanggal 23 November 2016 tentang BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHAP VI TAHUN ANGGARAN 2016 . Baca selengkapnya disini.
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHAP VI TAHUN ANGGARAN 2016 . Baca selengkapnya disini.
KUA GUNUNGJATI
›
PNBP-NR
SOTK KEMENAG TERBARU
Kementerian Agama kembali mereformasi kelembagaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama nomor 42 Tahun 2016 tanggal 29 September 2016. Kabar baiknya bagi Kantor Urusan Agama ada satu Direktorat baru dibawah Direktorat Jendral Bimas Islam yaitu Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Selengkapnya silahkan unduh disini
KUA GUNUNGJATI
›
ATURAN HUKUM
PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI SOAL SURAT ALMAIDAH : 51
Setelah mendengar pernyataan dan tuntutan beberapa tokoh Islam dan Ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, FPI, Majelis Zikir SBY, Ulama Aceh, dsb, pada tanggal 11 Oktober 2016, MUI menyatakan pendapatnya tentang ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap menghina agama Islam, menghina Al Qur’an, dan menghina Ulama.
Inilah pernyataan pendapat MUI:
PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2016/10/11/pendapat-mui-tentang-ahok-soal-al-maidah-51/
KUA GUNUNGJATI
›
Hukum Islam