Gunungjati,
29/10/2015;
Polemik jabatan penghulu bagi kepala KUA telah menemui titik
terang dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor : DJ.II/PW.01/2734/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang status jabatan penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.
terang dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor : DJ.II/PW.01/2734/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang status jabatan penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.
Dijelaskan
dalam point 5 bahwa terkait dengan penghulu fungsional yang diangkat menjadi
kepala KUA kecamatan agar diberhentikan sementara dari jabatan fungsional
penghulu.
Bagi
temen-temen kepala Kua khususnya di Provinsi Jawa Barat yang selama ini memegang
jabatan Penghulu dengan tugas tambahan sebagai kepala KUA maka berita ini bukan
hal yang menggembirakan dengan pertimbangan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, tunjangan kinerja yang
selama ini dihitung berdasarkan grading penghulu sesuai dengan tingkatannya
yaitu penghulu pertama grade 8, penghulu muda grade 9 dan penghulu madya grade
11 akan disamakan semua menjadi kepala KUA dengan grade 8. Ini pasti akan
menimbulkan kesenjangan dalam pola kerja antara kepala KUA, penghulu dan
Penyuluh dikarenakan kepala KUA dengan jabatan struktural dan tanggungjawab
yang lebih besar mendapatkan grading yang lebih rendah dibandingkan dengan
penghulu dan penyuluh dengan beban kerja lebih ringan tapi grade yang lebih
tinggi.
Kedua, Kenaikan pangkat
kepala Kua yang mendapat tugas tambahan sebagai penghulu selama ini naik pangkatnya
menggunakan angka kredit dan bisa terus naik sampai tingkatan yang tertinggi,
namun dengan kembali ke struktural maka kenaikan pangkatnya reguler setiap 4
tahun dan ada batasan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan terakhir yang
dimilikinya. Pegawai dengan pendidikan terakhir S1 akan berhenti pangkatnya di
level III-D dan ketika akan ke IV-a harus memiliki pendidikan pasca sarjana
atau Ujian dinas.
Ketiga, Tunjangan jabatan yang diterima bisa
memilih mana yang terbesar antara tunjangan struktural eselon IVB atau
tunjangan fungsional penyuluhnya. Bagi kepala KUA yang menjabat penghulu Madya
tunjangan penghulu Madya yang dibayarkan karena lebih besar dari tunjangan
struktural eselon IVB nya. Tentunta hal ini sudah tidak akan ada lagi setelah
aturan baru ini diberlakukan.
Segala
aturan yang diberlakukan hendaknya banyak mempertimbangkan kondisi yang akan
timbul dilapangan akibat kesenjangan antara tugas jabatan dan penghasilam yang
diperoleh sehingga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Selengkapnya
surat edaran dirjen bisa diunduh disini. Semoga bermanfaat.
update terbaru. Surat Edara Sekretaris Jendral Kementerian Agama No. BII/2/KP.02.3/00245/2016 tanggal 12 Januari 2016.
update terbaru. Surat Edara Sekretaris Jendral Kementerian Agama No. BII/2/KP.02.3/00245/2016 tanggal 12 Januari 2016.