- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

PMA 24 TAHUN 2014 PNBP NIKAH DILUAR KUA


Gunungjati ; 19/08/2014. Paska terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 kembali muncul. Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2014.
PMA 24 tahun 2014 ini merevisi aturan sebelumnya yaitu PMA No. 71 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan rujuk yang sudah tidak sesuai lagi paska terbitnya  PP No. 48 Tahun 2014 yang merevisi PP No.47 Tahun 2004 (pasal 23).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dalam mekanisme penyetoran, calon pengantin wajib menyetorkan biaya nikah/rujuk ke Rekening bendahara penerimaan sebesar Rp. 600.000 pada Bank, namun apabila kondisi geografis, jarak tempuh atau tidak terdapat layanan bank pada wilayah kecamatan tersebut maka catin dapat menyetorkan biaya nikah atau rujuknya kepada PPS (Petugas Penerima Setoran) pada KUA yang telah ditunjuk berdasarkan SK dari Kepala Kemenag Kabupaten (pasal 6).
Hingga saat ini hanya ada 4 Bank yang bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk menerima setoran biaya nikah tersebut yaitu BRI, BNI, MANDIRI dan BTN, namun masih ditemukan kendala karena beberapa Bank tersebut walau sudah ada MOU masih menerapkan biaya administrasi sehingga memberatkan kepada penyetor (catin), sementara cara pembayaran non tunai yang relatif lebih murah dan efisien baik melalui ATM, SMS dan Internet Banking selain melalui teller/kasir bank masih belum diakomodir oleh  Kementerian Agama , lihat pasal 9 yang menyatakan bahwa seluruh setoran biaya nikah/rujuk dilakukan dengan menggunakan slip setoran yang diterbitkan oleh Bank.
Dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala terkait dengan kebiasaan selama ini masyarakat enggan mengurus sendiri administrasi pendaftaran nikahnya dari mulai mengurus persyaratan hingga menyetorkan sendiri biaya nikah ke bank yang telah ditunjuk, dengan meminta bantuan kepada petugas yang biasa mengurusinya baik itu P3N, kesra, Amil atau nama lainnya sehingga menimbulkan pungutan tambahan diluar ketentuan biaya yang telah ditetapkan oleh peraturan sebesar Rp. 600.000,-. Masalah klasik ini sampai kapanpun tidak akan dapat terselesaikan dan tidak akan ada solusi yang berarti terkecuali masyarakat mengurus sendiri surat-surat kelengkapan administrasi dan biayanya. Sorotan lembaga lain atas hal ini tetap saja akan bermuara pada aparatur kementerian Agama yang dianggap tidak bisa mengendalikan dan mensosialisasikan peraturan baru tentang biaya ini padahal dalam aturan ini KUA tidak menerima sepeserpun uang masyarakat dan hanya menerima slip tanda penyetoran saja, kecuali KUA yang memiliki PPS.   
Adapun penggunaan kembali biaya tersebut pada pasal 11 dijelaskan untuk pembiayaan transport dan jasa profesi penghulu, pembantu PPN, pengelola PNBP Biaya NR, Kursus Pra Nikah dan Supervisi Administrasi NR. Hingga saat ini besaran biaya transportasi dan jasa profesi masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan Edaran Direktur Jendral Bimas Islam. Adapun pelaksanaan Nikah di KUA pada jam dan hari kerja belum diatur dalam aturan apapun sehingga beberapa prosedur dan tata cara pelaksanaannya masih beragam dan menurut hemat penulis semestinya juga diatur dalam aturan tersendiri sebagaimana PMA ini juga mengatur tentang ketentuan bagi masyarakat yang tidak mampu dan korban bencana yang menghendaki nikah di luar kantor dengan biaya Rp.0,- yang diatur dalam pasal 19.

Kita berharap agar aturan lanjutannya cepat dikeluarkan agar penggunaan  kembali setoran tersebut  segera dapat direalisasikan tanpa harus menunggu lama sebelum keringat penghulu benar-benar kering karena hingga saat ini para penghulu yang telah menghadiri pelaksanaan akad nikah belum dibayarkan jasa profesi dan transportasinya.
Terbitnya regulasi baru biaya nikah ini pada beberapa tahun kedepan akan berdampak pada perubahan perilaku masyarakat. Saat ini belum begitu signifikan jumlah pernikahan di Kantor KUA karena budaya masyarakat masih menghendaki nikah di rumah dengan memanggil penghulu datang ke rumah, akan tetapi seiring dengan semakin baiknya infrastruktur dan pengetahuan masyarakat sehingga kantor KUA akan lebih terjangkau maka masyarakat akan lebih memilih menikah di KUA dengan biaya gratis daripada harus mengundang penghulu nikah dirumah dengan biaya lebih mahal, dan hal tersebut akan membudaya bukan pada level menengah kebawah akan tetapi pada level masyarakat menengah keatas sekalipun.
Apakah sudah menjadi pemikiran pembuat peraturan ini atas segala konsekuensi biaya gratis maka harus pula ditunjang dengan anggaran kantor yang memadai karena kalau masih mengandalkan penerimaan PNBP dari masyarakat sebagaimana yang saat ini dilaksanakan maka dengan perubahan budaya menikah di KUA dan tidak adanya perubahan operasional KUA yang memadai maka KUA cuma bisa gigit jari atas jerih payahnya selama ini. Menyadari akan paradigma baru pelayanan masyarakat dimana disebutkan dalam revisi UU Administrasi Kependudukan yang baru disahkan no. 24 Tahun 2013 dalam pasal 79A  disebutkan bahwa “Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya” sehingga biaya pencatatan nikah dalam PP no. 48/2014 ini juga digratiskan tentunya harus dibarengi dengan penganggaran yang memadai untuk operasional keberlangsungan Kantor Urusan Agama. Semoga menjadi bahan renungan bagi pemangku kebijakan di Kementerian Agama.



Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger