- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

KARNAVAL NADRAN 2012


Gunungjati, 23/11/2012; Setiap tahun Karnaval menjelang tradisi nadran (pesta laut) di Desa Astana, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon diselenggarakan dan untuk tahun ini digelar pada hari Jumat ini 23/11/2012 mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB. Seperti biasanya rute yang ditempuh dari lapangan parkir Makam Sunan Gunungjati Desa Astana ke selatan menuju ke Jembatan Tangkil desa Pasindangan dan berputar depan Gedung Negara kembali ke Astana. Tak pelak ribuan massa dan peserta Karnaval ini melumpuhkan arus lalu lintas Cirebon - Indramayu sepanjang lebih kurang 5 Kilometer. Ribuan warga dari berbagai daerah tumpahn ruah  penasaran ingin menyaksikan jalannya Karnaval ini walau harus rela berjalan kaki sejak pasar celancang akibat macetnya arus kendaraan umum.
Ratusan replika berbagai bentuk seperti binatang, kendaraan hias, tokoh wayang, tokoh kartun, kendaraan perang memeriahkan kegiatan tersebut. Replika-replika yang akan diarak tersebut merupakan hasil karya masyarakat dari sejumlah kecamatan seperti Kecamatan Gunung jati, Kapetakan, Suranenggala dan lainnya. Beberapa Replika terlihat dalam gambar berikut ini :





 







KKMI GUNUNGJATI PERINGATI TAHUN BARU 1434 H

JATIMERTA, 21/11/2012; Peringatan Tahun Baru Hijriyah 1434 juga ikut dirayakan oleh para Guru Madrasah Ibtidaiyyah beserta para siswanya di Kecamatan Gunung Jati. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyyah (MI) Kecamatan Gunung Jati yang diketuai oleh Rochendi, S.Ag, dengan menyelenggarakan Perayaan Tahun Baru Islam yang diawali dengan Pawai Ta’aruf guru dan Siswa MI dari Alun-alun Makam Sunan Gunungjati Depan MI Syarif Hidayatullah menuju MI Islamiyah Jatimerta. Selain itu juga diselenggarakan kegiatan lain seperti MTQ, Lomba Hafalan Juz Amma, Lomba Hafalan Do’a Harian, Lomba Adzan dan Lomba Cerdas Cermat Keagamaan. Kegiatan dibuka oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam Tingkat RA/MI/ Ibu Dra.Hj. Sri Mulyati serta dihadiri pula oleh Kepala KUA Kecamatan Gunungjati Bapak Ali Wahyuddin, S.Ag. Dalam sambutannya Kepala KUA sangat mengapresiasi kegiatan yang baru tahun ini dilaksanakan semoga dapat rutin dilaksanakan dan gemanya dapat pula meningkatkan minat dan kemampuan siswa dalam mengaplikasikan nilai pelajaran yang diajarkan di Madrasah. Pengawas Pendais dalam sambutan pembukaan menekankan bahwa Tahun baru Hijriyah sebagai tahun baru Umat Islam harus diperkenalkan kepada siswa bukan Cuma kenal tahun baru masehi saja dan hendaknya mulai dibiasakan agar setiap pembelajaran di kelas diawali dengan mengingatkan penanggalan hijriyah bukan hanya penanggalan masehi saja. Tentunya momentum ini memberikan dampak positif bagi para siswa khususnya dan kepada masyarakat umumnya bahwa lembaga dibawah naungan Kementerian Agama  memiliki ghirah yang tinggi mengamalkan syariat Islam dan memotivasi mereka agar memilih jenjang pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama ditengah arus dekadensi moral yang semakin deras.

JAWA BARAT PERINGKAT PERTAMA KASUS INTOLERANSI KEBEBASAN BERAGAMA


Bandung (ANTARA News) - Setara Institute menyatakan Provinsi Jawa Barat menempati peringkat pertama sebagai wilayah yang paling banyak terjadi tindakan intoleransi berupa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan.
 
"Kasus sebanyak 224 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama itu merupakan peristiwa yang terjadi dari Januari hingga awal November ini, dan 80-90 persennya terjadi di Jawa Barat," kata Peneliti Setara Institute Ismail Husni, saat menghadiri acara Hari Toleransi Internasional, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung, Jumat.
 
Dari 224 peristiwa pelanggaran kebebasaan beragama atau berkeyakinan tersebut, kata Ismail, terdapat 315 bentuk tindakan yang mayoritasnya merupakan tindakan pengrusakan tempat ibadah dan sisanya intimidasi.
 
"Jadi kasus intoleransi yang terjadi di kita itu bisa berupa intimidasi hingga perusakan. Yang cukup sering terjadi adalah perusakan rumah ibadah, perusakan masjid. Dan dua kelompok yang paling sering mendapat tindakan intoleransi itu adalah umat Kristiani dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)," katanya.
 
Menurut dia, kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Barat sejak dua tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan.
"Dua tahun ini, tren perisriwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Jabar meningkat, tahun lalu itu hanya sekitar 66 peristiwa saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Bandung Samuel Situmorang menambahkan, angka intoleransi berupa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia tersebut bisa diibaratkan sebagai fenomena gunung es.
 
"Kami melihatnya seperti fenomena gunung es, yang tercatat di kami dan lembaga lainnya seperti Setara Institute itu kami peroleh dari media atau yang muncul di permukaan. Kami yakin, masih banyak kasus atau peristiwa yang belum muncul ke permukaan," kata dia.
Oleh karena itu, melalui Peringatan Hari Toleransi Internasional yang dilaksanakan di Halaman Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung semua pihak bisa menyadari kembali bahwa toleransi adalah sebuah keharusan.
 
"Harapannya melalui peringatan Hari Toleransi Internasional ini, kita akan terus mengkampanyekan gerakan toleransi di setiap lini kehidupan kita. Dan mudah-mudahan peristiwa intoleransi tidak terjadi lagi," kata Samuel. 

Sumber :  http://www.antaranews.com/berita/343836/jabar-peringkat-pertama-kasus-intoleransi-kebebasan-beragama

SCRIPT NC ONLINE SIMKAH

Bagi temen-temen yang memiliki blog di blogspot dan telah menggunakan aplikasi SIMKAH ingin menampilkan NC ONLINE pengumuman kehendak nikah dari data yang dikirmkan ke server SIMKAH bisa pakai skrip dibawah ini dengan catatan kode KUA diganti dengan kode KUA sesuai dengan SIMKAH. Tentunya rajin-rajinlah mengirim data pengumuman catinnya kalau tidak kirim data tidak akan muncul. Setingan range datanya untuk 100 hari, kalau mau dirubah tinggal rubah nilai range saja.  ok selamat mencoba




<div class="textwidget"><iframe class="wrapper" name="iframe" src="http://simkah.bimasislam.com/wdsl/header.php?kodekua=120921&amp;range=100&amp;range1=100" align="right" scrolling="no" width="305" frameborder="0" height="340"></iframe>
</div>

Cara memasangnya sebagai berikut :
1. masuk ke blogger dengan username anda
2. pilih "daftar entri"
3. pilih  "tata letak"
4. d kolom blog yang akan anda pasang widget pilih "tambahkan gadget"
5. Pilih "HTML/Javascript"
6. copy kode diatas kemudian paste, atur nilai widht dan height sesuai dengan lebar dan tinggi kolom blog anda.
7. klik "simpan" terus atur letak widget sesuai keinginan anda dengan menggeser posisi dengan mouse.
8. kalau sudah selesai maka klik "simpan setelan:
9. pilih "lihat blog" untuk melihat hasilnya.

CARA PENGHITUNGAN PESANGON PENSIUN PNS/ASN


Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung memberikan pesangon ASN sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Sistem pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan sistem pesangon PNS ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober 2012 dan yang menarik dari PMK No.50/2012 tersebut adalah adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus.
Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali.
Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS masih menunggu aturan pelaksanaanya. Saat ini belum ditetapkan aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS/ASN ini yang pensiun sebenarnya sudah lama diwacanakan.
Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN
Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN, untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja.
Dalam PMK No. 50/2012, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.
Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan, diatur sbb:
• Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per-bulan kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- maka Nilai sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Contoh : Bp.A akan pensiun di usia 55 tahun, dengan masa kerja 25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp 1.800.000,-
Manfaat Pensiun Bp. A dihitung dengan menggunakan rumus bulanan sebesar :
MP = 2,5% x MK x PhDP atau
2.5% x 25 th x Rp.1.800.000,- = Rp.1.125.000,-
MP bulanan Bp. A lebih kecil dari ketentuan Menteri Rp 1.500.000,- sehingga sesuai pilihan peserta Manfaat Pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus yang besarnya ditentukan oleh Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia Peserta & Janda/ Duda. 
Berapa Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan sekaligus kepada Bp. A :
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS di usia 55 th : 138.67519
- MP sebulan Rp. 1.125.000,-
MP Sekaligus = 138.67519 x Rp. 1.125.000,- = Rp. 156.009.590,-
Jadi yang dapat dibayarkan sekaligus kepada Bp. A adalah Rp.156.009.590,-.
• Dalam hal Manfaat Pensiun yang sedang berjalan/telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.
Contoh : Bp.A telah pensiun sejak th. 2005 dan setiap bulannya dibayarkan MP sebesar Rp.1.125.000,- saat ini menginginkan manfaat pensiunnya dibayarkan sekaligus, berapa jumlah MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A.
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS pada usia 60 tahun : 130.919048
- MP sebulan : Rp. 1.125.000,-
(FNS = Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia peserta & janda/duda).
MP Sekaligus : 130.919048 x Rp 1.125.000,- = Rp. 147.283.930,- 
Jadi MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A sebesar Rp 147.283.930,-
(catatan : dalam hal ini Bp.A telah menikmati manfaat pensiun bulanan yang telah dibayarkan/berajalan selama kurang lebih 7 tahun).
PMK tsb juga mengatur jumlah manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.500.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,-
Kapan pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan pesangon sekaligus ini akan diaplikasikan? Bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. Kalau kita merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 Oktober ini seharusnya sudah berlaku.
Sumber : http://asn-id.blogspot.com/2012/10/Menghitung-Jumlah-Pesangon-Pensiun-PNS-ASN.html
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger