- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Tampilkan postingan dengan label TQN Klayan. Tampilkan semua postingan

FATWA SESAT MURSID TQN AL-MAGHFURULLAH KLAYAN

Gunungjati (04/03/2014); Setelah melewati penantian panjang atas kasus yang ditangani MUI Kabupaten Cirebon terkait aktifitas Tariqat Qadiriyah wanNaqsabadiyah (TQN) Yayasan Al-Maghfurullah memasuki babak akhir dengan dikeluarkannya fatwa MUI No. 20 Tanggal 03 Maret 2014  dengan pointer keputusan sebagai berikut :
  1. Bahwa sanad dan matan/wirid TQN yayasan Al-Maghfurullah desa Klayan termasuk thariqat yang sama dengan thariqat mu’tabarah yang lain.
  2. Bahwa guru/mursid TQN tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ahli thariqat seperti tercantum dalam kitab Tanwirul Qulub.
  3. Bahwa guru/mursyid TQN menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tidak menggunakan kaidah-kaidah tafsir.
  4. Bahwa Guru Mursid TQN apabila mengaku Mahdi, ghauts dan Rasul serta memandang kafir/murtad kepada murid yang keluar atau orang lain yang tidak sefaham dengan ajarannya adalah menyimpang dari aqidah Islamiyyah.
  5. Bahwa Guru Mursid TQN apabila mewajibkan murid dalam setiap shalatnya membayangkan wajah guru dengan memasang foto guru didepan sajadah dan melarang atau mengharamkan silaturrahim dengan orang tua dan/atau orang lain yang tidak sefaham atau menentang ajarannya maka jelas bertentangan dengan syari’at Islamiyyah.


Selengkapnya pertimbagan dan kaidah penetapan fatwa dapat dilihat dalam putusan fatwa selengkapnya diunduh disini FATWA MUI AL-MAGHFURULLAH.

Berita terkait sebelumnya : KLARIFIKASI MURSID TQN KLAYAN
RAPAT KLARIFIKASI MAJELIS TQN KLAYAN

KLARIFIKASI MURSID TQN KLAYAN

Sumber (27/02/2014); Sesi Klarifikasi Majelis Thoriqot Qadiriyah wanNaqsabandiyah (TQN) Yayasan Al-Maghfurllah Klayan kembali digelar oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon dengan kembali menghadirkan sang mursid Kaharudin alias Mahmudin berlangsung di Kantor MUI Sumber. Kali ini Kaharudin memenuhi panggilan setelah 4 kali dipanggil MUI baru kali ini bisa hadir didampingi 6 Jemaah murid-muridnya, sementara diluar gedung MUI telah menunggu puluhan mantan pengikutnya yang tak sabar ingin dikonfrontir keterangannya.
Sesi klarifikasi dipimpin oleh Ketua bidang Hukum dan Perundangan KH.Mukhlisin Muzarie didampingi oleh Ketua Bidang Fatwa KH. Bahrudin Yusuf dan para petinggi MUI Kab Cirebon. Seteleh diajukan berbagai pertanyaan seputar kejelasan ajaran yang disampaikan majelis ini, semuanya diingkari dan menganggap semua itu adalah fitnah terhadap dirinya dari mantan pengikutnya, maka pasa sesi kedua perlu dilakukan konfrontir antara pengakuan para mantan dengan gurunya, demi menjaga keamanan dan kancarnya jalannya acara konfrontasi dilakukan dirapat tertutup.
Tahapan selanjutnya setelah acara ini digelar adalah MUI akan mengambil kesimpulan dari berbagai masukan dan data yang dihimpun untuk menetapkan apakah tuduhan faturahman dan didukung oleh kelompok Al-Manar ini dibenarkan oleh MUI atau mungkin juga MUI menganggap tidak ada penyimpangan dalam ajaran Kaharudin tersebut. Semuanya menjadi kewenangan MUI dengan segala pertimbangannya. Kita tunggu fatwanya dalam waktu dekat karena kelompok Al-Manaar memberi batas waktu 2x24 Jam fatwa ini harus segera diterbitkan.

RAPAT KLARIFIKASI MAJELIS TQN KLAYAN

Sumber, 10/12/2012; Bergulirnya reformasi dan kebebasan berpendapat perpengaruh juga terhadap bidang keagamaan. Euforia tersebut memunculkan banyak penafsiran bebas atas ajaran agama yang dilakukan oleh para oknum dengan mengatasnamakan agama. Pada hari ini Senin, 10 Desember 2012 digelar rapat klarifikasi jawaban atas pengaduan dugaan ajaran sesat dri Majelis Taklim THORIQOT QODIRIYAH WANAQSYABANDIYAH (TQN) yang beralamat di Jl. Gunung laya Gang  Soban Al-Hidayah Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati,  dilaksanakan di Kantor MUI Kabupaten Cirebon. Dihadiri oleh Ketua Umum MUI, Ketua Bidang Fatwa, Ketua Bidang Hukum dan segenap pengurus lainnya, juga hadir Kepala Seksi Penamas Kemanag beserta Kepala KUA dan Penyuluh Agama Kecamatan Gunungjati. Namun  dari pihak TQN yang semestinya hadir Mursyid Kaharudin sebagai pihak terlapor tidak  hadir dan hanya menunjuk saudara Muhammad Alimi beserta beberapa pengikutya untuk memenuhi sesi klarifikasi tersebut. Masalah yang dibahas terkait dengan klarifikasi ini adalah meminta penjelasan atas  5 masalah yang dilaporkan berkaitan dengan Pemikiran/teologi, Ibadah/Fiqh, Muamalah, sosial dan Pengakuan.
Sebelumnya telah digelar acara serupa pada tanggal 03 Desember 2012 yaitu pengaduan dari Saudara Faturohman sebagai Ketua Majelis TQN dan juga wakil mursyid dan beberapa pengikutnya terkait  beberapa pernyataan dari Mursyid Kaharudin yang disampaikan dalam forum pengajian yang dipandang  tidak selaras dengan ajaran yang bersumberkan dari Al-Qur’an dan Sunnah serta tindakan kekerasan terhadap para jamaah pengikutnya. Hingga berita ini diturunkan MUI belum mengambil kesimpulan terkait dengan pengaduan ini. Kita tunggu saja hasil akhir kesimpulan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon.  
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger