Gunungjati (16/03/2015); Merujuk kepada Surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat no: KW.10.1/2/KP.04.2/1360/2015 menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no : 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi seluruh Pegawai Negeri (ASN) dengan format sebagai sebagaimana terlampir, silahkan unduh disini
Artikel Menarik Lainnya
LHKASN
Laporan kekayaan PNS