
1. Pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil didasarkan
pada daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil dan diberikan sesuai dengan realisasi
jumlah kehadiran berdasarkan print out daftar hadir elektronik atau manual.
2. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memenuhi jam kerja
selama 37,5 jam/minggu atau 7,5 jam/hari selama hari kerja.
3. Pemberian uang makan Pegawai Negeri Sipil diberikan
jika mencapai 7,5 jam/hari selama hari kerja terhitung mulai masuk kantor
paling lambat jam 09.00, dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang masuk kantor lebih
dari jam 09.00 tidak diberikan uang makan.
Selengkapnya isi surat edaran Sekretaris Jendral No. SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tentang
Mekanisme Pembayaran uang makan PNS Kementerian Agama dapat diunduh disini