Gunungjati (24/02/2015). Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Redaksi Bulletin BIMAS ISLAM Edisi XXIII Januari 2015 yang telah mempublikasikan profil KUA Gunungjati pada halaman 11, Semoga hal ini menjadi penyemangat bagi rekan-rekan kami di KUA Gunungjati untuk lebih meningkatkan kinerja demi mewujudkan pelayanan lebih baik terhadap masyarakat.
Home › All posts
ROADSHOW KABID URAIS DAN BINSYAR KANWIL JABAR
Gunungjati
(04/02/2015). Kunjungan para pemangku kebijakan di bidang Urusan Agama Islam
dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Kanwil
Provinsi Jawa Barat dilaksanakan hari Rabu (04/02/2015), bertempat di
Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon di Sumber. Acara ini dihadiri
oleh seluruh Kepala KUA dan Penghulu se Kabupaten Cirebon. Dalam kunjungannya
kali ini bapak Kepala Bidang Urais didampingi oleh Kepala Seksi Kepenghuluan
dan Kepala Seksi Pembinaan Syariah. Dalam uraian orasi pembinaannya kepala
Bidang Urais menekankan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan dan regulasi
terbaru biaya nikah yaitu PP No. 48 Tahun 2014 yang hingga saat ini masih
menjadi sorotan berbagai pihak. Disamping itu pula disampaikan sosialiasi 5
budaya kerja Kementerian Agama dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
(WBK). Akhir kegiatan dilakukan kunjungan ke 3 sampel KUA yaitu KUA Kec. Talun,
KUA Kec. Dukupuntang dan KUA Kec. Gunungjati.
Dalam arahannya ketika berkunjung ke KUA Kec. Gunungjati, kepala Bidang Urais menekankan perlunya peningkatan kinerja dengan basis tugas yang jelas dan terukur, adanya Uraian Tugas untuk setiap pegawai , catatan kegiatan harian, SKP dan SOP serta tertib administrasi keuangan dan pelayanan masyarakat yang prima, juga upaya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang ke Kantor Urusan Agama.
Dalam arahannya ketika berkunjung ke KUA Kec. Gunungjati, kepala Bidang Urais menekankan perlunya peningkatan kinerja dengan basis tugas yang jelas dan terukur, adanya Uraian Tugas untuk setiap pegawai , catatan kegiatan harian, SKP dan SOP serta tertib administrasi keuangan dan pelayanan masyarakat yang prima, juga upaya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang ke Kantor Urusan Agama.
KUA GUNUNGJATI
›
kunjungan kerja kepala bidang urais
KMA NO 207 TAHUN 2014 KURIKULUM MADRASAH
Sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 160 Tahun 2014 tentang
pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013, disebutkan pada pasal 1,
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan kurikulum
2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015, kembali melaksanakan
kurikulum tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015,sampai ada
ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Mensikapi adanya permendikbud
tersebut pada beberapa waktu yang lalu telah diinformasikan tentang kebijakan
kementerian agama bahwa pemberhentian kurikulum 2013 pada madrasah dengan
mengacu pada permendikbud no. 160 tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi mata
pelajaran umum, sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah
yaitu rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqh, dan
SKI) dan Bahasa Arab tetap akan menggunakan Kurikulum 2013, hal tersebut
dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum
Madrasah pada tanggal 31 Desember 2014. Selengkapnya tentang KMA No, 207 TAHUN 2014 SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI
Untuk melengkapi referensi anda memahami Peraturan Mendikbud No. 160 Tahun 2014 silahkan DOWNLOAD DI SINI
Untuk melengkapi referensi anda memahami Peraturan Mendikbud No. 160 Tahun 2014 silahkan DOWNLOAD DI SINI
KUA GUNUNGJATI
›
KMA 207 tahun 2014 ›
kurikulum 2013 madrasah ›
Kurikulum madrasah
PENCAIRAN DANA DIPA YANG BERSUMBER DARI PNBP
Pelaksanaan APBN dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
Negara berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran yaitu DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran) dalam satu tahun anggaran yakni dari Januari s.d.
Desember. Sumber dana APBN dalam DIPA terdiri atas 3 (tiga) sumber yaitu Rupiah
Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
(PNBP). Artikel berikut akan membahas teknis pencairan dana APBN yang bersumber
dari PNBP.
PNBP yang merupakan salah satu sumber dana dalam DIPA
dibedakan atas PNBP yang setorannya secara Terpusat dan PNPB yang setorannya
secara Tidak Terpusat.
PNBP yang setorannya secara Terpusat:
1. PNBP yang setorannya secara Terpusat,
yaitu penyetoran, pencatatan, pembukuan dan pelaporannya dilaksanakan oleh
Kantor Pusat suatu Kementerian/Lembaga Negara. Penggunaan dana dialokasikan
pada kantor-kantor daerah.
2. Untuk satker pengguna yang setorannya
dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat
edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP.
PNPB yang setorannya secara Tidak
Terpusat:
1. PNPB yang setorannya secara Tidak
Terpusat, yaitu penyetoran, pencatatan, pembukuan dan pelaporannya dilaksanakan
oleh masing-masing instansi/kantor dan dapat langsung dipergunakan.
2. Pencairan dana diatur berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN.
3. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing
unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP)
yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
Pencairan dana DIPA yang bersumber dari
PNBP tidak terpusat
Pencairan dana DIPA yang bersumber dari PNBP tidak
terpusat, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
· Besarnya pencairan dana PNBP secara
keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam
DIPA.
· Khusus perguruan tinggi negeri selaku
pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun
anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah
yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan
merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran
berikutnya.
· Sisa dana PNBP dari satker pengguna yang
disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian
realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan
untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA.
· Dana yang berasal dari PNBP dapat
dicairkan maksimal sesuai formula:
MP = (PPP x JS) – JPS
MP = maksimum pencairan
dana.
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap
pendapatan.
JS = jumlah setoran.
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya
sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
· Besaran PPP untuk masing-masing satker
pengguna diatur berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
· Satker pengguna yang menyetorkan pada
masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti
setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi (divalidasi) oleh KPPN.
UP dan TUP PNBP Tidak Terpusat
1. UP/TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari
UP/TUP lainnya menggunakan akun 825113;
2. UP dapat diberikan kepada satker pengguna
sebesar 20% dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp500.000.000,00
3. Apabila UP tidak mencukupi dapat
mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memerhatikan maksimum
pencairan (MP).
4. Sisa UP/TUP dana PNBP pada akhir tahun
anggaran harus disetorkan ke Kas Negara, dan bila tidak disetorkan ke rekening
kas negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun
anggaran berikutnya.
5. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/TUP
PNBP oleh kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM-GU ISI atau SPM-GU NIHIL ke
KPPN.
Pengajuan SPM PNBP ke KPPN
Pastikan Kode SPM yang digunakan dalam Aplikasi SPM
menggunakan kode sumber dana PNBP. Dalam pengajuan SPM-TUP/GUP/LS PNBP ke KPPN,
satker pengguna harus melampirkan daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan
lampiran VIII PER-66/PB/2005
Persyaratan SPM:
·
SPM UP (menggunakan akun 825113), disertai
ADK SPM
·
SPM GU ISI, menggunakan akun-akun yang
diperbolehkan, dengan disertai:
1. ADK SPM;
2. SPTB khusus SPM GU;
3. Copy Faktur Pajak/SSP yang dilegalisasi
KPA dan telah divalidasi oleh KPPN (untuk transaksi yang dikenakan
pajak-pajak);
4. Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan
lampiran VIII PER-66/PB/2005;
5. SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP.
·
SPM TUP, menggunakan akun-akun yang
diperbolehkan dan pada potongan SPM menggunakan akun 825113 dengan disertai:
1. ADK SPM;
2. Surat Pernyataan TUP;
3. Rincian Rencana Penggunaan Dana beserta
Sisa Dana atas akun yang digunakan.
4. Rekening Koran Bendahara Pengeluaran;
5. Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan
lampiran VIII PER-66/PB/2005;
6. SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP
·
SPM GU NIHIL:
1. ADK SPM;
2. SPTB khusus SPM GU;
3. Copy Faktur Pajak/SSP yang dilegalisasi
KPA dan telah divalidasi oleh KPPN (untuk transaksi yang dikenakan
pajak-pajak);
4. Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan
lampiran VIII PER-66/PB/2005;
5. SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP;
6. SSBP atas penyetoran ke rekening Kas
Negara yang telah divalidasi KPPN bila TUP tidak habis dipergunakan;
·
SPM LS:
1. ADK SPM;
2. SPTB khusus SPM LS;
3. Resume Kontrak, Daftar Nominatif
Perjalanan Dinas, Daftar Penerima Honor dan Surat Keputusan Pemberian Honor
(tergantung jenis transaksinya).
4. Faktur Pajak/SSP (untuk transaksi yang
dikenakan pajak-pajak)
5. Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan
lampiran VIII PER-66/PB/2005;
6. SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP.
Membuat Maksimal Pencairan PNBP melalui Aplikasi SPM
Aplikasi SPM telah menyediakan fasilitas untuk merekam
dan mencetak Maksimal Pencairan PNBP tidak terpusat sesuai dengan lampiran VIII
PER-66/PB/2005 pada Menu Karwas MP PNBP.
Proses perekaman:
1. Melakukan perekaman besaran prosentase MP
berdasar surat Keputusan Menteri Keuangan;
2. Melakukan perekaman SSBP, setelah mendapat
validasi di KPPN;
3. Melakukan pencetakan jumlah rincian MP;
4. Melakukan pencetakan daftar lampiran SSBP;
5. Melakukan pencetakan rincian SPM yang akan
disampaikan ke KPPN.
Output yang dihasilkan:
1. Daftar perhitungan jumlah MP
2. Daftar lampiran SSBP
3. Daftar rincian SPM yang akan disampaikan
ke KPPN
KUA GUNUNGJATI
›
mekanisme pencairana kembali PNBP ›
PNBP
TUKIN DIBAYAR DUA TAHAP DIAWALI BULAN DESEMBER
Jakarta (Pinmas) —-
Sekjen Kemenag Nur Syam memastikan bahwa proses pencairan tunjangan kinerja
(tukin) aparatur Kementerian Agama pada tahun 2014 sudah tidak ada masalah
karena semua persyaratan sudah terpenuhi. Namun, tukin tersebut akan dibayarkan
dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pembayaran tukin bulan desember. Tahap
kedua pembayaran tukin bulan Juli – November.
“Insya Allah sudah tidak
ada masalah tukin ini karena semua persyaratan sudah kita penuhi. Saya rasa
pada bulan Desember ini, insya Allah tukin pertama untuk bulan Desember
sudah bisa dibayarkan,” tegas Nur Syam di Jakarta, Senin (15/12).
Berawal dari terbitnya
Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Lingkungan Kementerian Agama, Kemenag telah menerbitkan sejumlah perangkat
aturan terkait, seperti: SE tentang Pelaksanaan PP 108/2014, PMA 51/2014
tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional, serta Keputusan
Sekjen tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian
Agama.
Setelah segala sesuatunya
disiapkan, lanjut Nur Syam, kini sesuai petunjuak Dirjen Perbendaharan,
pembayaran pertama tukin dilakukan satu bulan terlebih dulu. Selanjutnya, tukin
bulan Juli – November juga akan dibayarkan. Nur Syam memastikan bahwa proses pembayaran
itu harus selesai di bulan ini. “Yang Juli – November bulan ini juga
(dibayarkan), tidak mungkin dibayarkan di bulan depan,” tegas Nur Syam.
Open Recruitment
Remunerasi Kementerian
Agama masih pada angka 40%. Akan hal ini, Nur Syam mengaku optimis akan terjadi
peningkatan pada tahun 2015 mendatang, namun dengan persyaratan yang harus
dipenuhi.
Dikatakan Nur Syam bahwa
salah satu yang harus dipenuhi untuk meningkatkan remunerasi adalah
pemberlakukan open recruitmen. Nur Syam mengaku sudah membahas dengan jajaran
pimpinan Kementerian Agama dan memperkirakan akan mulai menerapkan open
recruitment pada April mendatang. “Arpil itu kita sudah mengguankan open
recruitment sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi UU ASN. Insya
Allah bulan-bulan itu,” kata Nur Syam.
“Katakanlah kita Januari
– Maret ini persiapan-persiapan yang terkait dengan content soal, terkait
dengan empat kompetensi PNS, itu nanti kita siapkan pada Januari – Maret.
Selama tiga bulan lah kira-kira, dan bulan April kita akan melakukan open
recruitment,” tambahnya sembari menegaskan bahwa open recruitmen itu akan
diberlakukan pada semua level dan prosesnya melibatkan tim
assessment dan kalangan professional.
“Saya rasa yang kita
perlu persiapkan adalah hal-hal yang terkait dengan pemenuhan kewajiban sebagai
aparat sipil negara yang sudah memiliki tukin, seperti performance kinerja. Itu
semua akan kita siapkan karena januari ini sudah harus berlaku,” tandas
Nur Syam mengingatkan. (mkd/mkd)
KUA GUNUNGJATI
›
Realisasi pembayaran Tukin ›
remunerasi kemenag ›
tukin kemenag. SK Sekjen pembayaran Tukin Kemenag
TOKOH AGAMA BEDA PANDANGAN TENTANG BATAS USIA NIKAH
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kali ini yang dibahas adalah batas usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan. Sebelumnya Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) berkeberatan terhadap aturan batas usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan.
Kali ini Mahkamah Konstitusi mendengarkan sejumlah tokoh agama yakni MUI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), dan ormas Islam seperti PB NU dan PP Muhammadiyah. Tokoh agama dalam paparannya berbeda pandangan menyangkut batas usia perkawinan.
MUI meminta MK agar mempertahankan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan. Sebaliknya, Sebaliknya, PHDI mendukung pemohon yang meminta MK mengubah batas usia nikah. Sedangkan, Matakin memandang meski Konghucu mengatur batas usia pernikahan, tetapi Matakin menyerahkan sepenuhnya kepada aturan negara.
“Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan telah mengandung nilai-nilai agama (Islam), sehingga harus dinyatakan tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ketua Dewan Pimpinan MUI, Amidhan Shaberah dalam persidangan di gedung MK, Selasa (02/12).
MUI menegaskan hukum agama termasuk Islam tidak menetapkan batas usia pernikahan. Dalam agama Islam hanya mengatur baligh (kedewasaan) dengan beberapa tanda-tanda. Pertama, anak perempuan sudah berusia 9 tahun atau lebih dan telah mengalami haidh (menstruasi). Kedua, laki-laki atau perempuan telah berumur 9 tahun atau lebih dan pernah mengalami mimpi “basah”. Ketiga, laki-laki atau perempuan yang telah mencapai 15 tahun tanpa syarat haidh dan mimpi “basah”.
“Jadi, kedewasaan dalam Islam rentang usia 9 tahun hingga 15 tahun, sehingga penetapan batas usia nikah 16 tahun bagi wanita sudah sesuai kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai Islam,” ujar Amidhan.
Amidhan mengungkapkan penetapan batas usia minimal wanita untuk menikah 16 tahun merupakan ijtihad para ulama PPP di DPR saat pembahasan RUU Perkawinan. Diantaranya, KH Ali Yafie (NU), Tengku Saleh (Perti), Oka Abdul Aziz (Al-Washliyah) dan ulama di luar DPR seperti KH Abdullah Syafei, KH Syukri Gazali, dan KH Muhayat.
Alhasil, penetapan batas usia itu disetujui para ulama di DPR dan di luar DPR dengan catatan membuka ruang dispensasi dengan alasan tertentu. Sebab, kala itu masih terdapat banyak pernikahan anak di bawah umur 16 tahun. Menurutnya, penetapan batas usia nikah minimal 16 tahun bagi perempuan yang terumuskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan agar tidak terjadi kesenjangan terlalu jauh dengan usia kedewasaan (baligh).
“Lagipula, sejak disahkannya hingga kini, UU Perkawinan telah diterima masyarakat dan terbukti tidak ada gejolak atau gerakan dari agama manapun yang meminta dibatalkan UU itu,” paparnya. “Jadi, pengaturan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan terutama frasa “16 tahun” tidak perlu dipermasalahkan karena tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.
Matakin memandang usia perkawinan bisa dilakukan saat usia dewasa. Menurut ajaran Matakin kedewasan bukan ditentukan oleh akil baliq, tetapi ditentukan dengan prosesi upacara ketika wanita memasuki usia 15 tahun dan laki-laki memasuki usia 20 tahun.
“Dalam agama Konghucu kapan boleh menikah, bagi wanita 5 tahun setelah upacara baru diperkenankan menikah, sedangkan bagi laki-laki 10 tahun kemudian,” ujar Wakil Ketua Deroh Matakin, Xs. Djaengrana Ongawijaya.
Meski begitu, dalam praktiknya batas usia perkawinan dalam agama Konghucu mengacu pada perkembangan kehidupan bangsa ini. Karena itu, pihaknya tidak menolak pengujian UU Perkawinan ini. Sebab, dalam Konghucu, pemerintah dianggap sebagai “bapak”, sehingga tidak boleh berdosa (menentang) terhadap negara (aturan negara).
“Kita tidak dalam posisi mendukung atau tidak, yang terpenting aturan yang ada tetap kita taati yang praktiknya disesuaikan dengan agama Konghucu. Kalau misalnya umat kami sudah berumur 16-17 tahun mau menikah ya kita juga tidak melarang,” katanya.
Perlu diubah
Menurut pandangan Hindu, perkawinan dapat dilakukan setelah mencapai usia dewasa. Usia dewasa bukan ditentukan datangnya menstruasi bagi wanita dan ciri-ciri akil baligh bagi laki-laki. Ciri-ciri itu baru menunjukkan mereka telah mencapai usia remaja atau baru dewasa secara fisik saja dan belum dianggap dewasa. “Kedewasaan sesungguhnya sesuai Susastra Hindu adalah secara jasmani dan mental telah memiliki kestabilan jiwa,” ujar Ketua Dewan Pakar PHDI Pusat, I Nengah Dana dalam sidang.
Merujuk kitab Nitisastra Kakawin dan kitab Canakya Niti III.18, dapat dipahami seseorang dianggap telah mencapai usia dewasa adalah setelah berumur lebih dari 16 tahun atau dimulai antara usia 16 sampai 20 tahun. Sementara dalam kitab Manu Smerti, usia layak kawin bagi wanita adalah setelah mencapai usia 19 tahun.
Akan tetapi, menurut beberapa penulis/akhli sastra, seperti Bhagawan Kullukabhata, Narayana, dan Raghawananda seperti dikemukakan dalam buku Perkawinan Menurut Hukum Hindu (Gde Pudja, MA. 1975 : 34), usia yang layak kawin bagi wanita adalah 18 tahun. Apabila ayahnya diharapkan menunggu 3 tahun lagi, maka ini berarti putrinya baru dikawinkan pada umur 21 tahun.
“Karena itu, frasa 16 tahun dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan perlu dilakukan perubahan menjadi 18 tahun bagi calon pengantin wanita. Sementara frasa 19 tahun perlu dipertimbangkan untuk diubah menjadi 21 tahun bagi calon pengantin pria. Atau setidak-tidaknya sama dengan ketentuan saat ini yakni 19 tahun,” harapnya.
Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin dan Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak mempersoalkan batas usia perkawinan bagi wanita, yakni 16 tahun melalui pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU Perkawinan. Mereka berpandangan norma Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan konstitusi karena menjadi landasan dan dasar hukum pembenaran perkawinan anak yang belum mencapai 18 tahun.
Padahal, usia kedewasaan jika seseorang sudah mencapai usia 18 tahun sesuai Pasal 26 UU Perlindungan Anak dan Pasal 131 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karenanya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) khususnya frasa “16 (enam belas) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai atau dibaca “18 tahun (delapan belas) tahun”. Namun, pemohon Koalisi Indonesia meminta MK membatalkan Pasal 7 ayat (2) karena bertentangan UUD 1945.
Kali ini Mahkamah Konstitusi mendengarkan sejumlah tokoh agama yakni MUI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), dan ormas Islam seperti PB NU dan PP Muhammadiyah. Tokoh agama dalam paparannya berbeda pandangan menyangkut batas usia perkawinan.
MUI meminta MK agar mempertahankan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan. Sebaliknya, Sebaliknya, PHDI mendukung pemohon yang meminta MK mengubah batas usia nikah. Sedangkan, Matakin memandang meski Konghucu mengatur batas usia pernikahan, tetapi Matakin menyerahkan sepenuhnya kepada aturan negara.
“Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan telah mengandung nilai-nilai agama (Islam), sehingga harus dinyatakan tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ketua Dewan Pimpinan MUI, Amidhan Shaberah dalam persidangan di gedung MK, Selasa (02/12).
MUI menegaskan hukum agama termasuk Islam tidak menetapkan batas usia pernikahan. Dalam agama Islam hanya mengatur baligh (kedewasaan) dengan beberapa tanda-tanda. Pertama, anak perempuan sudah berusia 9 tahun atau lebih dan telah mengalami haidh (menstruasi). Kedua, laki-laki atau perempuan telah berumur 9 tahun atau lebih dan pernah mengalami mimpi “basah”. Ketiga, laki-laki atau perempuan yang telah mencapai 15 tahun tanpa syarat haidh dan mimpi “basah”.
“Jadi, kedewasaan dalam Islam rentang usia 9 tahun hingga 15 tahun, sehingga penetapan batas usia nikah 16 tahun bagi wanita sudah sesuai kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai Islam,” ujar Amidhan.
Amidhan mengungkapkan penetapan batas usia minimal wanita untuk menikah 16 tahun merupakan ijtihad para ulama PPP di DPR saat pembahasan RUU Perkawinan. Diantaranya, KH Ali Yafie (NU), Tengku Saleh (Perti), Oka Abdul Aziz (Al-Washliyah) dan ulama di luar DPR seperti KH Abdullah Syafei, KH Syukri Gazali, dan KH Muhayat.
Alhasil, penetapan batas usia itu disetujui para ulama di DPR dan di luar DPR dengan catatan membuka ruang dispensasi dengan alasan tertentu. Sebab, kala itu masih terdapat banyak pernikahan anak di bawah umur 16 tahun. Menurutnya, penetapan batas usia nikah minimal 16 tahun bagi perempuan yang terumuskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan agar tidak terjadi kesenjangan terlalu jauh dengan usia kedewasaan (baligh).
“Lagipula, sejak disahkannya hingga kini, UU Perkawinan telah diterima masyarakat dan terbukti tidak ada gejolak atau gerakan dari agama manapun yang meminta dibatalkan UU itu,” paparnya. “Jadi, pengaturan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan terutama frasa “16 tahun” tidak perlu dipermasalahkan karena tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.
Matakin memandang usia perkawinan bisa dilakukan saat usia dewasa. Menurut ajaran Matakin kedewasan bukan ditentukan oleh akil baliq, tetapi ditentukan dengan prosesi upacara ketika wanita memasuki usia 15 tahun dan laki-laki memasuki usia 20 tahun.
“Dalam agama Konghucu kapan boleh menikah, bagi wanita 5 tahun setelah upacara baru diperkenankan menikah, sedangkan bagi laki-laki 10 tahun kemudian,” ujar Wakil Ketua Deroh Matakin, Xs. Djaengrana Ongawijaya.
Meski begitu, dalam praktiknya batas usia perkawinan dalam agama Konghucu mengacu pada perkembangan kehidupan bangsa ini. Karena itu, pihaknya tidak menolak pengujian UU Perkawinan ini. Sebab, dalam Konghucu, pemerintah dianggap sebagai “bapak”, sehingga tidak boleh berdosa (menentang) terhadap negara (aturan negara).
“Kita tidak dalam posisi mendukung atau tidak, yang terpenting aturan yang ada tetap kita taati yang praktiknya disesuaikan dengan agama Konghucu. Kalau misalnya umat kami sudah berumur 16-17 tahun mau menikah ya kita juga tidak melarang,” katanya.
Perlu diubah
Menurut pandangan Hindu, perkawinan dapat dilakukan setelah mencapai usia dewasa. Usia dewasa bukan ditentukan datangnya menstruasi bagi wanita dan ciri-ciri akil baligh bagi laki-laki. Ciri-ciri itu baru menunjukkan mereka telah mencapai usia remaja atau baru dewasa secara fisik saja dan belum dianggap dewasa. “Kedewasaan sesungguhnya sesuai Susastra Hindu adalah secara jasmani dan mental telah memiliki kestabilan jiwa,” ujar Ketua Dewan Pakar PHDI Pusat, I Nengah Dana dalam sidang.
Merujuk kitab Nitisastra Kakawin dan kitab Canakya Niti III.18, dapat dipahami seseorang dianggap telah mencapai usia dewasa adalah setelah berumur lebih dari 16 tahun atau dimulai antara usia 16 sampai 20 tahun. Sementara dalam kitab Manu Smerti, usia layak kawin bagi wanita adalah setelah mencapai usia 19 tahun.
Akan tetapi, menurut beberapa penulis/akhli sastra, seperti Bhagawan Kullukabhata, Narayana, dan Raghawananda seperti dikemukakan dalam buku Perkawinan Menurut Hukum Hindu (Gde Pudja, MA. 1975 : 34), usia yang layak kawin bagi wanita adalah 18 tahun. Apabila ayahnya diharapkan menunggu 3 tahun lagi, maka ini berarti putrinya baru dikawinkan pada umur 21 tahun.
“Karena itu, frasa 16 tahun dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan perlu dilakukan perubahan menjadi 18 tahun bagi calon pengantin wanita. Sementara frasa 19 tahun perlu dipertimbangkan untuk diubah menjadi 21 tahun bagi calon pengantin pria. Atau setidak-tidaknya sama dengan ketentuan saat ini yakni 19 tahun,” harapnya.
Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin dan Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak mempersoalkan batas usia perkawinan bagi wanita, yakni 16 tahun melalui pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU Perkawinan. Mereka berpandangan norma Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan konstitusi karena menjadi landasan dan dasar hukum pembenaran perkawinan anak yang belum mencapai 18 tahun.
Padahal, usia kedewasaan jika seseorang sudah mencapai usia 18 tahun sesuai Pasal 26 UU Perlindungan Anak dan Pasal 131 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karenanya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) khususnya frasa “16 (enam belas) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai atau dibaca “18 tahun (delapan belas) tahun”. Namun, pemohon Koalisi Indonesia meminta MK membatalkan Pasal 7 ayat (2) karena bertentangan UUD 1945.
KUA GUNUNGJATI
›
batasan umur menikah ›
usia menikah
JUKNIS PENGELOLAAN PNBP NR 2014
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk Diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan unduh disini.
Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/748 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan unduh disini.
Surat Menteri Keuangan Nomor : S-724/MK.02/2014 tanggal 18 Oktober 2014 perihal Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Kementerian Agama dalam penggunaan Biaya Nikah dan Rujuk, unduh disini
KUA GUNUNGJATI
›
biaya nikah baru ›
Juknis PNBP NR ›
skema pencairan PNBP baru
KEMENAG AKAN SEMPURNAKAN SIGHAT TAKLIK TALAK
“Harapannya substansi dari janji pernikahan yang dibacakan oleh seorang suami relevan dengan kondisi saat ini,” kata Menag di Jakarta, Rabu (29/10) malam.
Menag sebelumnya membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama. Pada acara itu nampak hadir Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, Kepala Biro Ortala Basidin Mizal, Kepala Badan Litbang dan Diklat Abdurahman Masud, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Abdul Djamil, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ahmad Gunarjo, Dirjen Bimas Islam Machasin, serta sejumlah pejabat dari berbagai daerah.
Terkait dengan “sighat ta’lik” nikah, Menag menjelaskan, upaya perbaikan tersebut baru rencana. Sebelumnya, kementerian tersebut melakukan perbaikan pelayanan nikah. Tarif nikah diatur untuk menghindari gratifikasi bagi petugas nikah. Tarif nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja atau libur ditetapkan sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk nikah di KUA tidak dikenakan biaya atau gratis.
Sighat, dalam konteks pernikahan, bisa diartikan dengan ungkapan atau pernyataan dan ta’lik bisa diartikan menggantungkan. Jadi, menurut Dirjen Bimas Islam Machasin, sighat ta’lik – yang berasal dari Bahasa Arab itu, bisa diartikan sebagai ungkapan atau pernyataan yang digantungkan atau dikaitkan dengan suatu syarat atau kondisi. Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa sighat ta’lik talak adalah sighat talak yang dikaitkan/digantungkan pada suatu syarat atau kondisi (perbuatan) tertentu, seperti perkataan suami kepada istrinya: “Jika engkau pergi ke tempat …... maka engkau tertalak”.
Sighat ta’lik yang dirumuskan Pemerintah (Kementerian Agama) adalah ungkapan atau pernyataan (sebagai janji) seorang suami tentang suatu keadaan (perbuatan) yang apabila ia melanggarnya maka ada konsekuensi hukum yaitu jatuh talak satu, tetapi dengan syarat si istri tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan oleh Pengadilan Agama tersebut dan si istri membayar sejumlah uang iwadh.
Perlunya dilakukan perbaikan pada “sighat ta’lik” nikah, lanjut Menag, karena janji yang dibacakan seorang suami sudah tak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Ia menyebut contoh, kewajiban membayar Rp10 ribu kepada pengadilan agama sebagai ‘iwadl (pengganti).
Namun, lanjut Menag, upaya perbaikan itu tentu tidak mudah dilakukan. Perlu kajian mendalam, baik dari sisi syari maupun sosial kultural.
Fakta di masyarakat, “sighat ta’lik” nikah masih ada yang memandang tidak perlu dibaca. Alasannya, “shighat ta’liq” itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan syarat, rukun atau sunnah dalam akad nikah. Artinya, tidak dibaca pun tidak apa-apa. Bahkan sebaliknya, bila dibaca maka ada beberapa konsekuensi yang harus diterima.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Abdurrahman Mas’ud mengakui bahwa “sighat ta’lik” nikah perlu dilakukan penyempurnaan, karena substansinya sudah tidak sesuai dengan zaman. Perlu dilakukan aktualisasi, sehingga ke depan, lembaga perkawinan mampu menciptakan keluarga yang harmonis.
Pendapat serupa juga dilontarkan Dirjen Bimas Islam, Machasin. Katanya, upaya Menteri Agama melakukan perubahan “sighat ta’lik” perlu didukung semua pihak. Karena itu pihaknya mendukung langkah Kepala Balitbang-Diklat Kemenag untuk melibatkan para pemangku kepentingan, seperti Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji peran dari “sighat ta’lik” nikah.
Dengan cara itu, kata Machasin, semua pihak dapat memahami dan menerima pentingnya “singhat ta’lik” nikah untuk membentuk keluarga sakinah. (ess/ant/mkd)
Sumber : http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=219842
KUA GUNUNGJATI
›
sighat taklik
GEBYAR MUHARRAM 1436 SISWA MADRASAH IBTIDAIYYAH
Gunungjati (27/10/2014);
Memeriahkan datangnya tahun baru hijriyah 1436, para siswa Madrasah gebyar
Muharam yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Okotober 2014 dengan
memulai start dari depan SMPN 3 desa Sambeng menuju arena lokasi kegiatan di
halaman MI Al-Ikhlas Desa Babadan. Dari sejak pagi para murid ini berkumpul
dengan mengenakan seragam yang berwarna warni serta membawa serta alat musik
kebanggaan yang ditabuh selama perjalanan pawai. 2 kelompok Grup Drumband MI
juga mengiringi pawai gebyar Muharram ini. Kegiatan ini diselenggarakan oleh
KKG MI Kecamatan Gunungjati dan dilepas langsung oleh Kepala KUA Kec. Gunungjati.
Acara ini merupakan puncak dari kegiatan lomba menyambut muharram yang
dilaksanakan seminggu sebelumnya dan diakhir kegiatan ini diumumkan para juara
dan pemberian tropi hadiah kejuaraan. Semoga menjadi penyemangat dan ghiroh
bagi para siswa Madrasah Ibtidaiyyah untuk lebih mengenal sejarah Islam dan
mengamalkan ajaran Islam dari pengetahuan yang telah diterima dalam
pembelajaran di kelas.
KUA GUNUNGJATI
›
KKG MI kec Gunungjati ›
muharram 1436 ›
pawai muharram
KUNJUNGAN TIM PENELITI LITBANG DAN DIKLAT KEMENAG RI
Gunungjati (9/10/2014); Kantor
Urusan Agama Kecamatan Gunungjati menerima kunjungan tim penelitian Kasus-kasus
Aktual Kehidupan Keagamaan (Studi Kasus Al-maghfurullah) dari Badan Litbang dan
Diklat Kementerian Agama yang terdiri dari 3 orang peneliti yaitu Dra.Hj.
Suhanah, M.Pd, Reslawati, S.Ag, M.Si dan Hj. Mesrawati, BA.
Studi kasus tentang fatwa MUI
terkait dengan ajaran Yayasan Al-maghfurullah di Desa Klayan Kecamatan
Gunungjati Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh guru mursid toriqot Qodiriyah
wan Naqsabandiyah bernama Kaharudin, diawali dengan pengumpulan data dan
informasi di Kantor Urusan Agama, audiensi dengan Kapolsek Gunungjati,
peninjauan lokasi yayasan Al-Maghfurullah, audiensi dengan pihak yang
melaporkan, audiensi dengan MUI Kabupaten Cirebon, audiensi dengan pihak
terlapor dan sejumlah kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan penelitian
tersebut.
Harapan KUA dengan adanya
penelitian ini memberikan masukan bagi Kementerian Agama bahwa kasus aliran
keagamaan ini serius untuk ditangani dan seharusnya ada standar operasional penanganan kasus yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk menjadi pedoman
bagi aparatur pelaksana di daerah terutama KUA sebagai garda terdepan agar
bertindak lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus keagamaan.
KUA GUNUNGJATI
›
penelitian kasus keagamaan ›
standar penanganan minimal kasus keagamaan






