- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

TIPOLOGI KUA

Gunungjati, 13/05/2013, Perhatian Kementerian Agama terhadap pembenahan  Kantor Urusan Agama sedikit demi sedikit membuahkan beberpa aturan, satu diantaranya Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/410/Tahun 2013 tentang penetapan tipologi, standarisasi gedung dan standar berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan. Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 10 April 2013.
Untuk tipologi KUa ditetapkan sebagai berikut :
A. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = lebih dari 100 peristiwa
B. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = 50 s/d 99 peristiwa.
C. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = 0 s/d 49 peristiwa.
D. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = 0 s/d 49 peristiwa berada pada lokasi terpencil.
namun belum ada penjelasan jumlah peristiwa tersebut adalah rata-rata peristiwa N pertahun atau perbulan.

Kementerian Agama  menetapkan standarisasi gedung KUA dengan spesifikasi sebagai berikut : Luas tanah (500m2), Luas bangunan ( 200m2), Halaman/Area parkir (300m2), Ruang tamu dan resepsionis (28m2), Ruang Kepala KUA (14m2), Ruang Penghulu (kapasitas 3 org)(17m2), Ruang Staf/Kapasitas 6 org (31m2), Ruang Balai Nikah (18m2), Musholla (7m2), Toilet dan Tempat Wudhu (9m2), Pantry (4m2), Ruang Penyuluh Agama (6,5m2), Ruang Pengawas Pendais (11m2), Ruang Komputer (6,5m2), Teras (13m2) dan koridor (16m2). 
Berdasarkan hal diatas menurut pendapat saya maka spesifikasi bangunan baru KUA mulai tahun 2013 diharapkan sesuai dengan peraturan ini dan bagi KUA lama yang mendapat rehab berat ataupun ringan juga diharapkan disesuaikan walaupun tidak seluruhnya karena kendala harus banyak ruangan yang dibongkar. Namun sayang sekali untuk balai nikah hanya mendapat bagian 18m2 dirasa masih kurang representatif untuk rapat maupun pelaksanaan akad nikah di kantor.
Adapun standar berpakaian PPN adalah pakaian seragam sipil dan berpeci hitam. berarti dimungkinkan muncul dalam operasional kua pembelian baju seragam dan pecinya juga.........
Selengkapnya unduh disini


JUDICIAL REVIEW AKTA KELAHIRAN

Gunungjati, 08/05/2013, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan seorang tukang parkir bernama  Mutholib dalam mengurus Akte Kelahiran di Kantor Catatan Sipil dimana dia harus menyediakan Uang dengan jumlah  yang banyak sebesar, Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ). Awal mula keluh kesah Mutholib, disampaikan kepada Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Soleh Hayat, Subroto Kalim, dan Bambang Yuwono. Dengan persetujuan Mutholib, Berkas Perkara diajukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada tanggal 22 Februari 2013. Dengan pengajuan berkas perkara Mutholib melalui Anggota DPRD Jawa Timur, Selasa 30 April 2013. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Uji Materil terhadap pasal 32 UU NO. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat.Dirubah menjadi: Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana Setempat.
Ayat (2). Pencatatan Kelahiran yang melampui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri dan termaktub dalam Ayat (2) DIBATALKAN.
Kesimpulannya, Pengurusan Akta Kelahiran yang mempunyai keterlambatan yang melampui batas 60 (enam puluh) hari bahkan, satu tahun tidak harus ada Penetapan Pengadilan, cukup diurus di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU. NO. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disambut gembira oleh Masyarakat, terutama dikalangan menengah kebawah. Dan keputusan ini perlu diapresiasi bahwa putusan yang berpihak ke Masyarakat.
Demikian dikutip dari Rakyat Merdeka edisi 014 tanggal 06-18 Mei  2013 halaman 11.

DAFTAR GAJI PNS 2013


Pemerintah akhirnya pada tanggal 11 April 2013  mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS baru. Presiden telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Seperti biasa PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013.
Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2013 unduh disini PP NO.22 TAHUN 2013

GERHANA BULAN SEBAGIAN 25-26 APRIL 2013

Gunungjati, 24/04/2013. Kementerian Agama menyerukan agar melaksanakan Shalat Gerhana Bulan pada Hari Jum'at tanggal 26 April 2013/15 Jumadil Tsani 1434H sehubungan dengan akan terjadinya Gerhana Bulan Sebagian yang terjadi mulai pukul 01.01.07 dan diperkirakan puncaknya pada pukul 03.03.05 dan akan berakhir pada pukul 05.13.03. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat Muslim melalui DKM Masjid/Musholla untuk menyemarakan syiar dengan memakmurkan masjid/musholla dengan menjalankan shalat khusuf, berdoa, berdzikir, bertakbir, bertasbih, bertahmid dan membaca al-Qur'an. Juga dihimbau untuk mendo'akan keselamatan bangsa dan negara Indonesia sehubungan dengan banyaknya musibah dan cobaan yang akhir-akhir ini banyak melanda negara kita.  Demikian edaran yang disampaikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon nomor : Kd.10.09/7/BA.00/357/2013 tanggal 24 April 2013.

Selengkapnya mengenai posisi gerhana bulan dapat diakses di situs Badan Meteorologi Klimatologi  dan Geofisika dalam link ini. 

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Kepuasan publik dalam pelayanan instansi pemerintah menjadi hal utama sebagaimana amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Untuk itu dalam mengaplikasikan amanat Bab VII pasal 40-45 Undang-undang tersebut, kami meluncurkan KOTAK PENGADUAN SARAN secara online di Blog resmi KUA Gunungjati Kab. Cirebon. Untuk mengakses layanan tersebut silahkan pilih menu LAYANAN ONLINE pilih Layanan Pengaduan Masyarakat dan isi form yang tersedia. atau juga dapat melalui email kami atapun melalui pesawat telepon kami di (0231)8227102.  Bisa juga ikuti link berikut ini http://kuagunungjati.blogspot.com/p/blog-page_18.html

SURVEI IKM PELAYANAN KUA

Dalam kerangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,  Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungjati terus berbenah baik dri segi fasilitas fisik maupun perangkat lunak sehingga diharapkan dapat memuaskan masyarakat sebagai user layanan kami. Untuk melihat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari pelayanan Pencatatan Nikah yang diselenggarakan oleh KUA, dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/25/M.PAN/2/2004 maka telah diluncurkan Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap pelayanan publik KUA dengan responden kurang lebih 150 orang. Untuk versi online kami sediakan juga di blog ini dengan mengklik tautan disini SURVEY IKM KUA atau dari blog kami pilih menu LAYAYAN ONLINE pilih Survey IKM KUA kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara mengikuti survey kami. Semoga menjadi bahan perbaikan bagi kami dalam melaksanakan pelayanan publik pada masa mendatang.

KUA DIWAJIBKAN MENERAPKAN LAYANAN E-NIKAH

KEMENAG.GO.ID-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah akan mewajibkan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai sarana pendukung pencatatan data nikah. Demikian dikatakan oleh Direktur URAIS dan Pembinaan Syariah, Dr. Muchtar Ali, MA di Jakarta (28/3).
SIMKAH adalah aplikasi pencatatan nikah berbasis teknologi informasi yang saat ini telah dipergunakan oleh sebagaian KUA Kecamatan dalam pengelolaan data nikah dan rujuk. Kedepan, sambungnya, pengembangan aplikasi pencatatan data ini akan diintegrasikan dengan penggunaan e-nikah pada KUA yang ditargetkan terealisir pada seluruh kecamatan pada tahun 2014.
Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriyadi, M. Si menanggapinya bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai terobosan. ”Kebijakan ini sudah tidak dapat dihindari lagi, apalagi UKP4 telah menjadikan layanan online sebagai salah satu standar kualitas layanan pemerintah”, terangnya. Oleh karena itu, sambungya, kewajiban KUA menggunakan media online menjadi kenicayaan sejarah dimana aplikasi SIMKAH yang selama ini dikembangkan akan terintegrasikan ke sistem e-Nikah.
Lebih lanjut dikatakan, langkah penting yang sedang disiapkan adalah instruksi Dirjen Bimas Islam yang mewajibkan kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk mendukung penerapan aplikasi SIMKAH pada seluruh KUA, ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, tambahnya, aplikasi yang sudah dipergunakan oleh lebih dari seribu KUA ini akan dijadikan salah satu indikator penilaian KUA teladan pada tahun 2013. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengacu kepada penilaian publik yang dilaksanakan oleh Kemenpan dan Reformasi dan Birokrasi yang menjadikan penerapan IT sebagai salah satu indikator penilaian layanan publik, tutupnya. 
(Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/component/content/article/39-berita/717-kua-diwajibkan-menerapkan-layanan-online-administrasi-nikah-e-nikah.html)

Instruksi Dirjen Bimas Islam telah diterbitkan. Selengkapnya silahkan baca disini 


FORMULIR DAFTAR NIKAH ONLINE

DAFTAR CALON JAMA'AH HAJI TAHUN 2013


Daftar ini bersumber dari SISKOHAT Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Demi menghindari hal yang tidak diinginkan data tidak ditampilkan secara lengkap. data selengkapnya dapat menghubungi Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungjati atau Kementerian Agama Kabupaten Cirebon c.q. Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh. Bagi yang sudah mendapat porsi sebagaimana tercantum diatas agar segera mempersiapkan diri untuk mengikuti Bimbingan Manasik Haji baik yang diselenggarakan oleh KUA maupun KBIH, serta pada saatnya nanti setelah BPIH diumumkan pemerintah agar segera melunasi BPIH pada Bank Penerima BPIH. 

JUKNIS TERBARU PEMILIHAN KUA TELADAN

Panduan bagi rekan-rekan KUA yang pada bulan ini akan mengikuti Lomba pemilihan KUA Teladan ada baiknya mempersiapkan diri sesuai dengan kriteria yang tertera dalam Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/231 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian KUA Kecamatan Teladan. Selengkapnya baca disini . 

Catatan kecil ; Mohon kepada Bapak Dirjen agar mencermati kembali produk aturan yang dijadikan dasar hukum  konsideran pada keputusan ini contohnya pada point 9 mengingat disana tercantum Instruksi Menag No.2 Tahun 2004 tentang Peningkatan Pelayanan Pernikahan pada KUA Kecamatan,  padahal instruksi tersebut sudah dihapus dengan KMA No. 104 Tahun 2007. Ok
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger