VIVAnews
- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan penting. Kini, anak yang
dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu,
tapi juga dengan ayah. Dengan putusan ini, maka sang ayah juga harus ikut
bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.
"Ini
putusan yang sangat penting dan revolusioner," kata Ketua MK Mahfud MD di
Jakarta, Jumat 17 Februari 2012.
Majelis Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil atas UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang
menyatakan "anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan
laki-laki yang dapat dibuktikan--berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi
atau alat bukti lain yang sah menurut hukum--ternyata mempunyai hubungan darah
sebagai ayahnya.
Mahkamah
menetapkan seharusnya ayat tersebut berbunyi, "Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan
laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Mahfud menyatakan putusan
ini akan berlaku sejak MK mengetok palu. Artinya, sejak Jumat pagi, 17 Februari
2012, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah
dan perdata dengan ayah mereka. Yang dimaksud "di luar pernikahan
resmi" itu termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa
ikatan pernikahan atau samen
leven.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh pedangdut Machica Mochtar. Machica
beralasan akibat Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan itu, anak laki-lakinya yang
berusia 14 tahun tidak bisa mencantumkan nama ayah biologisnya dalam akta
kelahiran. Ayah dimaksud adalah almarhum Moerdiono, Menteri Sekretaris Negara
di era Presiden Soeharto.
Mahfud menegaskan, dengan putusan ini, maka anak Machica secara hukum merupakan
anak sah dari Moerdiono.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan putusan ini untuk melindungi anak yang
dilahirkan di luar pernikahan. "Undang-undang semula bilang anak yang
kawinnya tidak dicatat, dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan dengan
ibunya. Oleh putusan MK, itu diakui anak bapaknya dan jaminan hukumnya pasti.
Walau tidak ada ikatan perkawinan pun tetap diakui sebagai anak yang mempunyai
hubungan dengan bapaknya," kata Akil.
Machica dan Moerdiono menikah secara siri pada 20 Desember 1993 dengan wali
nikah almarhum H. Mochtar Ibrahim. Pernikahan itu disaksikan dua saksi, yakni
almarhum KH M. Yusuf Usman dan Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat
salat, uang 2.000 riyal (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian
dibayar tunai, dan dengan ijab
yang diucapkan oleh wali tersebut dan qobul
diucapkan oleh Moerdiono.
Usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Machica mengucap syukur,
"Selama ini ada yang mengganjal. Tetapi, alhamdulillah, doa-doa saya diterima oleh Allah
SWT."
Machica menyatakan dengan putusan ini masa depan putranya menjadi lebih jelas.
"Masa depan dan pendidikan anak saya lebih jelas. Masalah rejeki, hidup,
dan mati itu kan Allah
yang menentukan. Tetapi, sebagai orangtua saya harus bertanggung jawab untuk
memberikan yang terbaik untuk anak saya," ujarnya.
Dia selanjutnya akan membicarakan implikasi dari putusan ini dengan keluarga
almarhum Moerdiono, termasuk masalah akta kelahiran. "Pasti kami akan
membicarakannya dengan pengacara saya. Setelah pulang dari Bangka Belitung saya
akan menghubungi anak-anak Pak Moer," kata dia.
Meski demikian, permohonan uji materiil Machica yang lain atas Pasal 2 ayat (2)
UU Perkawinan yang berbunyi "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku", tidak dikabulkan Mahkamah.
Dalam permohonan uji materiilnya, Machica menilai bahwa pernikahannya dengan
Moerdiono sebenarnya telah sah berdasarkan rukun nikah dan norma agama Islam,
tapi dinyatakan tidak sah menurut norma hukum karena semata tidak tercatat
menurut Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Akibat pemberlakuan norma hukum ini, status
hukum anak Machica jadi dianggap anak di luar nikah.
Namun, dengan demikian apakah Machica dapat menggunakan putusan ini untuk
mencantumkan nama Moerdiono dalam akta kelahiran anaknya?
"Ya,
apapun yang mau diminta, kasih lah. Apalagi bapaknya sudah meninggal. Yang
penting, anaknya kan
ada kepastian hukum. Masak bin-nya hanya sama ibunya, padahal kan bikinnya sama-sama,"
kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangannya, Majelis Konstitusi menilai hubungan hukum anak dengan
ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya ikatan perkawinan. Itu juga
dapat didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan
laki-laki tersebut.
Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur dan administrasi perkawinan, anak
yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka
yang dirugikan adalah anak yang bersangkutan, padahal dia tidak bersalah karena
kelahirannya itu adalah di di luar kehendaknya.
Anak yang dilahirkan tanpa status ayah yang jelas seringkali mendapat stigma
dan perlakuan yang tidak adil. MK berpendapat hukum harus memberi perlindungan
dan perlakuan adil, termasuk terhadap anak yang keabsahan perkawinan orangtua
mereka masih dipersengketakan.
MK juga menilai makna pentingnya kewajiban pencatatan perkawinan tersebut dapat
dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan
diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap yang bersangkutan.
Kemerosotan moral?
Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar mengatakan siap menjalankan putusan
Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Perkawinan. "Kami tunduk pada
putusan MK," katanya.
Menurut Nazaruddin, dampak dari putusan MK tersebut secara kongkret adalah
setiap anak yang sebelumnya ditetapkan tidak bisa memiliki akte kelahiran
karena orangtuanya tidak mempunyai surat nikah, sekarang bisa memilikinya.
"Saya
pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan," ujarnya.
Putusan MK ini diapresiasi oleh Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada,
Abdul Gofur. Dia melihat putusan ini dilandasi perspektif perlindungan anak.
Namun, di sisi lain, dia berpendapat putusan ini "bisa disalahgunakan
untuk mengafirmasi ada kemerosotan moral karena banyak anak yang dilahirkan di
luar pernikahan".
Meski demikian, Gofur menegaskan MK menetapkan putusan itu dilandasi tujuan
untuk melindungi hak anak-anak di luar nikah. "Anak-anak itu dilahirkan
tanpa dosa," katanya.
Setelah mendapat hak mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran mereka,
anak-anak ini akan mendapatkan hak yang lebih dari yang diatur sebelumnya.
Gofur menjelaskan, sebelum ada putusan MK ini, sebenarnya sudah ada pedoman
yang dibuat Mahkamah Agung dan yurisprudensi putusan pengadilan agama. Anak-anak
luar nikah bisa mendapatkan pengakuan dari ayah dan ibu kandungnya melalui
mekanisme istilaq
atau deklarasi pengakuan anak.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mekanisme
pernikahan saat hamil. "Jika ada orang telah hamil dan ada laki-laki
bertanggung jawab menikahinya saat itu, maka tak perlu menikah ulang setelah
melahirkan," katanya.
Putusan MK ini juga didukung penuh oleh anggota Komisi III yang membidangi
hukum, Ruhut Sitompul. "Keputusan ini harus dipatuhi karena telah melalui
proses pengujian oleh MK," kata politisi Demokrat ini, dengan nada
menegaskan. (kd)