- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

PENGUMUMAN BPIH 2013

Gunungjati, (24/05/2013); Kementerian Agama telah mengeluarkan Pengumuman Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1434H-2013M  melalui pengumuman  Nomor: B.VIII/3/HM.01/141-01/2013 tanggal 21 Mei 2013, tentunya pengumuman ini sangat ditunggu oleh para calon jama'ah haji diseluruh Indonesia. Beberapa hal penting yang diatur dalam pengumuman ini sebagai berikut :
1. Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 1434H/2013M menurut embarkasi adalah   sebagai berikut:
2. Pembayaran pelunasan BPIH reguler tahun 1434H/2013M, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran dimulai tanggal 22 Mei – 12 Juni 2013 pada setiap hari kerja di Bank Penerima Setoran BPIH (BPS-BPIH) tempat setoran semula dengan jadwal:
     -  Indonesia Bagian Barat : 10.00 – 16.00 WIB
     -  Indonesia Bagian Tengah : 11.00 – 17.00 WITA
     -  Indonesia Bagian Timur : 12.00 – 18.00 WIT
b. Pembayaran BPIH 1434H/2013M diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH, dilakukan denganmata uang dollar Amerika (USD) dan/atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
c. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah penyetoran pelunasan, jamaah haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH wajib segera mendaftar ulang ke Kankemenag Kab./Kota tempat domisili.
d. Jamaah haji yang telah mendapat porsi dan masuk dalam alokasi kuota haji keberangkatan tahun 1434H/2013M, namun tidak melunasi BPIH 1434H/2013M sampai dengan 12 Juni 2013, maka secara otomatis menjadi waiting list tahun berikutnya dan kesempatan kuotanya beralih menjadi kuota haji nasional.
e. Jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M atau tahun sebelumnya namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada tahun ini, maka harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan BPIH 1434H/2013M. 
Selengkapnya pengumuman penetapan BPIH  disini dan Revisinya dapat di donlod disini 

KOREKSI ARAH KIBLAT DENGAN BAYANGAN MATAHARI


Gunungjati, 21/05/2013; Menindaklanjuti  surat edaran Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon nomor : Kd.10.9/07/BA.03.2/475/2013 tanggal 20 Mei 2013, ditujukan kepada seluruh Pengurus Masjid dan Langgar/Musholla bahwa pada tanggal 26 s/d 30 Mei 2013 pukul 16.18 WIB dan pada tanggal 14 s/d 18 Juli 2013 pukul 16.28 WIB menurut perhitungan astronomi bahwa posisi Matahari tepat berada diatas ka’bah (dua kali dalam setahun). Untuk itu diharapkan agar fenomena ini digunakan untuk mengukur kembali/mengoreksi  posisi kiblat tempat ibadah umat muslim dengan menggunakan bayang-bayang matahari sebagaimana gambar berikut. Hasil koreksi arah kiblat agar dilaporkan kepada KUA Kecamatan.

HASIL SURVEY KEPUASAN PUBLIK


Gunungjati, 17/05/2013. Selama satu bulan sejak tangal 15 April 2013 sampai dengan 15 Mei 2013 telah dilakukan Survey Kepuasan Pelayanan Publik terhadap layanan publik Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungjati. Pelaksanaan survey mengacu kepada Keputusan Menpan No: Kep/25/M.PAN/2/2004 dengan jumlah responden sebanyak 150 orang dengan mengisi kuisioner. Responden dipilih sefara acak dengan latar belakang dan kondisi geografis yang berbeda, antara lain komunitas Majelis Taklim, komunitas Komplek Perumahan, Pegawai Negeri pada Madrasah dan Umum, masyarakat yang datang ke KUA untuk mendapat pelayanan serta masyarakat umum yang mengisi kuisioner melalui formulir online di Blog http://kuagunungjati.blogspot.com. Survey ini bertujuan untuk mengetahui kualitas layanan publik KUA Gunungjati untuk kajian dalam peningkatan pelayanan secara keseluruhan.  Jawaban responden diharapkan mewakili sebagian besar masyarakat di Kecamatan Gunungjati ini tanpa ada intervensi dan tekanan dari manapun dalam memberikan jawaban karena masyarakat langsung mengisi kuisioner sendiri tanpa dibantu oleh petugas yang melakukan wawancara. Dari hasil pengolahan data diketahui hal-hal sebagai berikut :

Responden Survey :
Responden berusia 18-30 tahun   sebanyak  33 orang, umur 31-40 Tahun  : 56 orang, umur 41-50 Tahun : 42 orang dan umur 51 ke atas  : 19 orang. Penggolongan responden berdasarkan Jenis Kelamin; Laki-laki : 73 orang sedangkan Perempuan : 77 orang. Berdasarkan golongan pendidikan responden, berpendidikan SD : 08 orang, SLTP: 18 Orang, SLTA : 67 Orang, D1-D3 : 12 orang dan Sarjana S1: 45 orang. Penggolongan responden berdasarkan pekerjaan : PNS/TNI/POLRI : 24 orang, Pegawai Swasta : 50 orang,  Wiraswasta : 34 orang, Pelajar/Mahasiswa : 05 orang dan pekerjaan Lainnya   : 37 orang.

Pengolahan Data dan Kesimpulan :
Data dari 150 responden dikumpulkan dan diolah dari tiap unsur pelayanan yang berjumlah 14 unsur pelayanan. Setelah dilakukan pengolahan data  maka diketahui nilai rata-rata unsur dari masing-masing pelayanan sebagai berikut :

Dengan  demikian nilai indeks unit pelayanan hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.   Nilai IKM selah dikonversi =Nilai Indeks x Nilai Dasar = 3,117 x 25 = 77,92
b.   Mutu Pelayanan ditetapkan sebagai berikut :
 Hasil survey diketahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 3,117 atau Nilai IKM setelah dikonversi sebesar 77,92 maka mutu pelayanan B dengan Kinerja BAIK.

Hasil survey ini tentunya menjadi kehgembiraan bagi kami bahwa selama ini kinerja yang kami lakukan secara keseluruhan dinilai positif oleh pengguna layanan KUA, namun tidak luput pula bahwa dalam beberapa sisi pelayanan perlu ditingkatkan dan perlu mendapat perhatian serius terutama dari pihak Kementerian Agama pusat sebagai penentu kebijakan terutama tarif pelayanan yang saat ini dibahas oleh Irjen dan komisi 8 DPR RI semoga cepat membuahkan hasil untuk kepastian tarif pelayanan nikah di KUA. Semoga bermanfaat.

TIPOLOGI KUA

Gunungjati, 13/05/2013, Perhatian Kementerian Agama terhadap pembenahan  Kantor Urusan Agama sedikit demi sedikit membuahkan beberpa aturan, satu diantaranya Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/410/Tahun 2013 tentang penetapan tipologi, standarisasi gedung dan standar berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan. Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 10 April 2013.
Untuk tipologi KUa ditetapkan sebagai berikut :
A. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = lebih dari 100 peristiwa
B. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = 50 s/d 99 peristiwa.
C. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = 0 s/d 49 peristiwa.
D. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = 0 s/d 49 peristiwa berada pada lokasi terpencil.
namun belum ada penjelasan jumlah peristiwa tersebut adalah rata-rata peristiwa N pertahun atau perbulan.

Kementerian Agama  menetapkan standarisasi gedung KUA dengan spesifikasi sebagai berikut : Luas tanah (500m2), Luas bangunan ( 200m2), Halaman/Area parkir (300m2), Ruang tamu dan resepsionis (28m2), Ruang Kepala KUA (14m2), Ruang Penghulu (kapasitas 3 org)(17m2), Ruang Staf/Kapasitas 6 org (31m2), Ruang Balai Nikah (18m2), Musholla (7m2), Toilet dan Tempat Wudhu (9m2), Pantry (4m2), Ruang Penyuluh Agama (6,5m2), Ruang Pengawas Pendais (11m2), Ruang Komputer (6,5m2), Teras (13m2) dan koridor (16m2). 
Berdasarkan hal diatas menurut pendapat saya maka spesifikasi bangunan baru KUA mulai tahun 2013 diharapkan sesuai dengan peraturan ini dan bagi KUA lama yang mendapat rehab berat ataupun ringan juga diharapkan disesuaikan walaupun tidak seluruhnya karena kendala harus banyak ruangan yang dibongkar. Namun sayang sekali untuk balai nikah hanya mendapat bagian 18m2 dirasa masih kurang representatif untuk rapat maupun pelaksanaan akad nikah di kantor.
Adapun standar berpakaian PPN adalah pakaian seragam sipil dan berpeci hitam. berarti dimungkinkan muncul dalam operasional kua pembelian baju seragam dan pecinya juga.........
Selengkapnya unduh disini


JUDICIAL REVIEW AKTA KELAHIRAN

Gunungjati, 08/05/2013, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan seorang tukang parkir bernama  Mutholib dalam mengurus Akte Kelahiran di Kantor Catatan Sipil dimana dia harus menyediakan Uang dengan jumlah  yang banyak sebesar, Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ). Awal mula keluh kesah Mutholib, disampaikan kepada Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Soleh Hayat, Subroto Kalim, dan Bambang Yuwono. Dengan persetujuan Mutholib, Berkas Perkara diajukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada tanggal 22 Februari 2013. Dengan pengajuan berkas perkara Mutholib melalui Anggota DPRD Jawa Timur, Selasa 30 April 2013. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Uji Materil terhadap pasal 32 UU NO. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat.Dirubah menjadi: Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana Setempat.
Ayat (2). Pencatatan Kelahiran yang melampui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri dan termaktub dalam Ayat (2) DIBATALKAN.
Kesimpulannya, Pengurusan Akta Kelahiran yang mempunyai keterlambatan yang melampui batas 60 (enam puluh) hari bahkan, satu tahun tidak harus ada Penetapan Pengadilan, cukup diurus di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU. NO. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disambut gembira oleh Masyarakat, terutama dikalangan menengah kebawah. Dan keputusan ini perlu diapresiasi bahwa putusan yang berpihak ke Masyarakat.
Demikian dikutip dari Rakyat Merdeka edisi 014 tanggal 06-18 Mei  2013 halaman 11.
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger