- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
KHITAN PEREMPUAN

KHITAN PEREMPUAN

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Yusuf Assidiq 
Masalah khitan terhadap perempuan terus menuai perdebatan dan pertanyaan. Tak sedikit keluarga Muslim di Tanah Air merasa bingung ketika memiliki bayi perempuan. Sebab, kini petugas kesehatan yang menangani kelahiran bayi telah dilarang untuk mengkhitan bayi perempuan. Sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI Nomor HK 00.07.1.31047a, tertanggal 20 April 2006, tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan, hampir sebagian besar bayi perempuan tak lagi dikhitan. Menurut surat edaran itu, sunat perempuan tidak bermanfaat bagi kesehatan, justru merugikan dan menyakitkan. Lalu bagaimana menurut agama Islam? 
Munculnya larangan khitan terhadap perempuan yang diberlakukan Depkes itu telah mengundang perhatian para ulama di Tanah Air. Pada 2008, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara khusus mengkaji masalah itu. Wadah musyawarah para ulama zu'ama dan cendekiawan Muslim itu akhirnya menetapkan fatwa tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan. ''Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam,'' ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Anwar Ibrahim dalam fatwa bernomor 9A Tahun 2008 itu. Sedangkan khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Fatwa ulama itu menegaskan, pelarangan khitan terhadap perempuan bertentangan dengan ketentuan syari'ah. Alasannya, khitan bagik bagi laki-laki maupun perempuan termasuk aturan dan syiar Islam. Tentang adanya kekhawatiran khitan perempuan akan membahayakan perempuan dan bayi perempuan serta kesehatan reproduksi mereka dijawab ulama dengan anjuran batas dan tata cara mengkhitan. ''Khitan perempuan dilakukan cukup dengan menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris,'' papar KH Anwar Ibrahim. Dalam fatwa itu, para ulama menegaskan, khitan perempuan tak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang bisa mengakibatkan "dharar" (bahaya). 
Sebagian ulama dan fukaha, mengungkapkan, khitan bagi wanita akan menjadi kebaikan bila dilakukan. Dalam sebuah hadis riwayat Syaddad bin Aus dijelaskan, ''Khitan adalah sunnah bagi kaum lelaki, dan merupakan kebaikan bagi kaum wanita.'' Khitan terhadap laki-laki telah dicontohkan Nabi Ibrahim AS. Sedangkan khitan untuk perempuan pertama kalinya dilaksanakan Siti Hajar. Dalam satu riwayat diungkapkan, bermula ketika Siti Sarah, isteri Ibrahim, memberikan izin kepada Ibrahim untuk menikahi Siti Hajar. Siti Hajar pun hamil. Ini menimbulkan kecemburuan Siti Sarah. Ibrahim menyarankan agar Siti Sarah melubangi kedua telinga dan menyunat kemaluan Siti Hajar. Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam bukunya berjudul Fiqh Wanita menyarankan agar tetap berpegang pada tuntunan hadis Nabi SAW. ''Rasulullah telah menerangkan, khitan bagi wanita akan mendatangkan kebaikan (makramah),'' tegasnya. Di samping itu juga dapat mewujudkan kebersihan serta kesucian. Islam punya alasan khusus ketika menganjuran khitan. Muhammad al Jamal dan Sayyid Sabiq sepakat, bahwa ada maslahat pada lingkup ini, terutama terkait aspek kesehatan dan biologis. ''Karena dengan berkhitan, mereka (kaum wanita) bisa menjaga kebersihan dan kesucian diri,'' ungkap al-Jamal. Mengutip pendapat Imam al-Syatibi, Prof Zaitunah Subhan dalam bukunya Fiqh Pemberdayaan Perempuan,menilai, dengan menekankan aspek maslahat, terutama secara medis dan syariat, tidak melihat alasan untuk tidak menganjurkan khitan bagi wanita. ''Sebab syariat pada dasarnya bertujuan untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat.'' Ulama terkemuka Syekh Yusuf al-Qardhawi mengakuimasalah khitan perempuan telah mennjadi perdebatan panjang di kalangan dokter dengan ulama. Ada dokter yang setuju, ada pula yang menentangnya. Begitu pula dengan ulama ada yang menganjurkan ada yang melarang. ''Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil dan paling dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis,'' ungkap Syekh al-Qaradhawi. Meski hadis itu tak sampai ke derajat sahih, papar dia, Nabi SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita. Rasulullah SAW bersabda, ''Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami." 
Red: Heri Ruslan
KONTROVERSI ANAK DILUAR NIKAH DALAM PUTUSAN MK

KONTROVERSI ANAK DILUAR NIKAH DALAM PUTUSAN MK


Gunungjati, Cirebon 23/02/2012, Beberapa hari ini pasca pembacaan putusan sidang Mahkamah Konstitusi tentang anak diluar nikah yang dapat dinasabkan kepada bapaknya menuai banyak pendapat pro maupun kontra. Sebagai institusi yang bergelut dibidang pencatatan perkawinan banyak pendapat kawan-kawan yang bernada negatif menilai putusan MK ini. Tentunya menjadi hal yang wajar karena yang digugat adalah UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan terutama pasal 2 ayat (2) yang mensyaratkan pernikahan harus dicatat, namun untungnya tidak dikabulkan oleh MK, adapun pasal 43 ayat (1) dikabulkan dengan penambahan redaksional. Untuk lebih memahami nuansa lahirnya putusan tersebut berikut ini kami sampaikan rangkaian perjalanan lahirnya putusan tersebut agar dapat dikaji secara utuh, tidak secara parsial seperti yang selama ini muncul dalam pemberitaan.

Perkara ini diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar atau yang dikenal dengan nama beken Machica Mochtar,  janda Almarhum Drs. Moerdiono yang menikah poligami secara siri (tidak tercatat) sehingga keberadaan anaknya yang   bernama Muhammad Iqbal Ramadhan tidak diakui secara hukum sebagai anak sah. Perkara  ini  didaftarkan pada Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VII/2010.  Perkara yang diuji materilkan adalah pasal pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1). Pasal 2 ayat (2) berbunyi : “ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku”. Pasal 43 ayat(1) berbunyi :Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Menurut pengusul uji materil. Kedua pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat (1) dan (2) serta pasal 28D ayat (1). Pasal 28B ayat (1) “ Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 28B ayat (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Sedangkan pasal 28D ayat (1) berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Untuk lebih jelasnya tentang apa yang dimaksud dengan “anak diluar perkawinan” dalam pasal tersebut maka ikuti risalah sidang tersebut berdasarkan pendapat saksi ahli Dr.H.Muhammad Nurul Irfan, M,Ag selengkapnya di Risalah Sidang dan bagaimana kesimpulan akhir putusan majelis hakim konstitusi dapat didownload disini. Semoga bermanfaat bagi temen-temen yang membutuhkan informasi seputar kasus ini.
UANG MAKAN DAN LEMBUR PNS 2012

UANG MAKAN DAN LEMBUR PNS 2012

Tanpa banyak publikasi Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya TA. 2012 sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran K/L tahun anggaran yang akan datang (2012). Semua penghitungan didasarkan pada harga satuan, tarif dan indeks yang ada dalam peraturan ini. Ada perbedaan istilah dengan Standar Biaya yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya. Dulu dikenal Standar Biaya Umum (SBU) sekarang dengan adanya PMK ini diganti dengan Standard Biaya Masukan (SBM), sedangkan Standar Biaya Khusus berubah menjadi Standar Biaya Keluaran.
Salah satu perubahan yang menonjol adalah adanya kenaikan uang makan dan uang lembur serta uang makan lembur. Selain itu satuan uang makan dan uang makan lembur ditentukan berdasarkan Golongan PNS, sebelumnya uang makan semua PNS ditentukan sebesar Rp 20.000 tanpa melihat golongannya.
Besaran kenaikan Uang Makan, Uang lembur dan Uang Makan Lembur dilihat dalam tabel dibawah ini:
1. Uang Makan
Golongan TA. 2011 TA.2012
Gol I dan II 20.000 25.000
Gol III 27.000
Gol IV 29.000
Uang makan diberikan kepada PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja, pengalokasian dana dalam RKA K/L paing banyak 22 hari dalam 1 (satu) bulan.
Besaran satuan biaya uang makan untuk Gol III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.
2. Uang Lembur
Golongan TA. 2011 TA. 2012
Gol I 7.000 10.000
Gol II 9.000 13.000
Gol III 11.000 17.000
Gol IV 13.000 20.000
3. Uang Makan Lembur
Golongan TA. 2011 TA. 2012
Gol I dan II 20.000 25.000
Gol III 27.000
Gol IV 29.000
Uang Lembur merupakan kompensasi bagai PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Kerja lembur adaah bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang teah ditetapkan oleh setiap instansi/kantor pemerintah.
Besaran satuan biaya uang makan lembur untuk Gol III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.


Sumber : http://setagu.net/gaji-dan-tunjangan-pns/tabel-kenaikan-uang-makan-dan-uang-lembur-pns-th-2012

TABEL GAJI PNS 2012

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  secara serentak pada tanggal 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun). Gaji tersebut diluar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang,  tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .

“Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012. Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012.

Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri. Dalam lampiran tersebut dijelaskan perinciannya sebagai berikut :

  • Gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000).
  • Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
  


MK; ANAK DILUAR NIKAH BISA DINASABKAN KE AYAH

MK; ANAK DILUAR NIKAH BISA DINASABKAN KE AYAH

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan penting. Kini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tapi juga dengan ayah. Dengan putusan ini, maka sang ayah juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.
"Ini putusan yang sangat penting dan revolusioner," kata Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Jumat 17 Februari 2012.

Majelis Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan--berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum--ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Mahkamah menetapkan seharusnya ayat tersebut berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Mahfud menyatakan putusan ini akan berlaku sejak MK mengetok palu. Artinya, sejak Jumat pagi, 17 Februari 2012, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Yang dimaksud "di luar pernikahan resmi" itu termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pedangdut Machica Mochtar. Machica beralasan akibat Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan itu, anak laki-lakinya yang berusia 14 tahun tidak bisa mencantumkan nama ayah biologisnya dalam akta kelahiran. Ayah dimaksud adalah almarhum Moerdiono, Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Soeharto.
Mahfud menegaskan, dengan putusan ini, maka anak Machica secara hukum merupakan anak sah dari Moerdiono.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan putusan ini untuk melindungi anak yang dilahirkan di luar pernikahan. "Undang-undang semula bilang anak yang kawinnya tidak dicatat, dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya. Oleh putusan MK, itu diakui anak bapaknya dan jaminan hukumnya pasti. Walau tidak ada ikatan perkawinan pun tetap diakui sebagai anak yang mempunyai hubungan dengan bapaknya," kata Akil.
Machica dan Moerdiono menikah secara siri pada 20 Desember 1993 dengan wali nikah almarhum H. Mochtar Ibrahim. Pernikahan itu disaksikan dua saksi, yakni almarhum KH M. Yusuf Usman dan Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat salat, uang 2.000 riyal (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian dibayar tunai, dan dengan ijab yang diucapkan oleh wali tersebut dan qobul diucapkan oleh Moerdiono.

Usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Machica mengucap syukur, "Selama ini ada yang mengganjal. Tetapi, alhamdulillah, doa-doa saya diterima oleh Allah SWT."

Machica menyatakan dengan putusan ini masa depan putranya menjadi lebih jelas. "Masa depan dan pendidikan anak saya lebih jelas. Masalah rejeki, hidup, dan mati itu kan Allah yang menentukan. Tetapi, sebagai orangtua saya harus bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik untuk anak saya," ujarnya.
Dia selanjutnya akan membicarakan implikasi dari putusan ini dengan keluarga almarhum Moerdiono, termasuk masalah akta kelahiran. "Pasti kami akan membicarakannya dengan pengacara saya. Setelah pulang dari Bangka Belitung saya akan menghubungi anak-anak Pak Moer," kata dia.
Meski demikian, permohonan uji materiil Machica yang lain atas Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku", tidak dikabulkan Mahkamah.

Dalam permohonan uji materiilnya, Machica menilai bahwa pernikahannya dengan Moerdiono sebenarnya telah sah berdasarkan rukun nikah dan norma agama Islam, tapi dinyatakan tidak sah menurut norma hukum karena semata tidak tercatat menurut Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Akibat pemberlakuan norma hukum ini, status hukum anak Machica jadi dianggap anak di luar nikah.
Namun, dengan demikian apakah Machica dapat menggunakan putusan ini untuk mencantumkan nama Moerdiono dalam akta kelahiran anaknya?
"Ya, apapun yang mau diminta, kasih lah. Apalagi bapaknya sudah meninggal. Yang penting, anaknya kan ada kepastian hukum. Masak bin-nya hanya sama ibunya, padahal kan bikinnya sama-sama," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, Majelis Konstitusi menilai hubungan hukum anak dengan ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya ikatan perkawinan. Itu juga dapat didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut.
Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur dan administrasi perkawinan, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang bersangkutan, padahal dia tidak bersalah karena kelahirannya itu adalah di di luar kehendaknya.
Anak yang dilahirkan tanpa status ayah yang jelas seringkali mendapat stigma dan perlakuan yang tidak adil. MK berpendapat hukum harus memberi perlindungan dan perlakuan adil, termasuk terhadap anak yang keabsahan perkawinan orangtua mereka masih dipersengketakan.
MK juga menilai makna pentingnya kewajiban pencatatan perkawinan tersebut dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap yang bersangkutan.

Kemerosotan moral?
Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar mengatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Perkawinan. "Kami tunduk pada putusan MK," katanya.
Menurut Nazaruddin, dampak dari putusan MK tersebut secara kongkret adalah setiap anak yang sebelumnya ditetapkan tidak bisa memiliki akte kelahiran karena orangtuanya tidak mempunyai surat nikah, sekarang bisa memilikinya.
"Saya pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan," ujarnya.
Putusan MK ini diapresiasi oleh Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur. Dia melihat putusan ini dilandasi perspektif perlindungan anak. Namun, di sisi lain, dia berpendapat putusan ini "bisa disalahgunakan untuk mengafirmasi ada kemerosotan moral karena banyak anak yang dilahirkan di luar pernikahan".
Meski demikian, Gofur menegaskan MK menetapkan putusan itu dilandasi tujuan untuk melindungi hak anak-anak di luar nikah. "Anak-anak itu dilahirkan tanpa dosa," katanya.
Setelah mendapat hak mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran mereka, anak-anak ini akan mendapatkan hak yang lebih dari yang diatur sebelumnya.
Gofur menjelaskan, sebelum ada putusan MK ini, sebenarnya sudah ada pedoman yang dibuat Mahkamah Agung dan yurisprudensi putusan pengadilan agama. Anak-anak luar nikah bisa mendapatkan pengakuan dari ayah dan ibu kandungnya melalui mekanisme istilaq atau deklarasi pengakuan anak.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mekanisme pernikahan saat hamil. "Jika ada orang telah hamil dan ada laki-laki bertanggung jawab menikahinya saat itu, maka tak perlu menikah ulang setelah melahirkan," katanya.
Putusan MK ini juga didukung penuh oleh anggota Komisi III yang membidangi hukum, Ruhut Sitompul. "Keputusan ini harus dipatuhi karena telah melalui proses pengujian oleh MK," kata politisi Demokrat ini, dengan nada menegaskan. (kd)
7 KEBIASAAN ORANG INOVATIF

7 KEBIASAAN ORANG INOVATIF


Anda mungkin kagum dengan orang yang super kreatif atau inovatif dan merasa mereka memang terlahir sebagai orang istimewa. Tetapi para ahli menemukan, kreativitas lebih merupakan psikologi ketimbang intelektual.  Sebenarnya tak ada rahasia untuk menjadi kreatif. Anda juga sebenarnya orang yang kreatif. Berikut tujuh kebiasaan orang yang inovatif menurut Scott Berkun dalam bukunya The Myth of Innovation.
Gigih
 Inovasi bukan hanya terdiri dari ide-ide hebat. Kita perlu kepercayaan, kerja keras dan focus setajam laser pada hasil akhir untuk tetap gigih ketika menghadapi  hambatan. Kita cenderung memandang hasil akhir dari ide kreatif dengan rasa kagum. Yang tidak kita lihat adalah aksi, kerja keras dan kegigihan dibalik layar untuk membuat visi menjadi realita. “Penemuan adalah 1% inspirasi, 99% keringat” begitu kata Thomas A. Edison.
Hilangkan Rintangan yang membatasi diri
Rintangan membuat kita terhambat dan terjebak. Kita perlu membebaskan diri dari hambatan yang diciptakan pikiran dengan menghilangkan asumsi dan pembatasan. Ini yang dimaksudkan para ahli dengan ungkapan “think outside the box”. Dorong diri sendiri untuk terbuka terhadap ide-ide dan solusi baru tanpa menetapkan kepercayaan yang membatasi. Ingat inovasi merupakan psikologi, bukan intelektual.
Ambil resiko, buat kesalahan
Penyebab kita membuat hambatan kepada diri sendiri adalah karena takut gagal. Terima, bahwa dalam proses pembelajaran beberapa ide akan gagal. Sering-sering bangun prototypes, ujikan pada orang-orang, kumpulkan feedback dan lakukan perubahan-perubahan tambahan. Daripada memperlakukan kesalahan sebagai kegagalan, anggap sebagai percobaan. Eksperimen sebenarnya adalah kegagalan yan diharapkan untuk secara sengaja belajar sesuatu. Jangan menghukum diri sendiri karena gagal. Terima kegagalan itu, ambil pengetahuan temuan baru dan gunakan untuk menemukan solusi terbaik. Capai tujuan anda untuk memproduksi hasil terbaik, tapi pahami bahwa anda kemungkinan mengalami hambatan.
saya tidak gagal. Saya hanya menemukan 10.000 cara yang tidak jalan”. Kata Thomas A. Edison.
Lari
Lingkungan dapat mempengaruhi perasaan kita. Semakin hati kita rileks dan tenang, semakin reseptif kita dalam menggunakan aliran kreativitas. Itu sebabnya kadang ide muncul ketika kita sedang mandi atau ketika menyendiri. Masing-masing orang punya pemicu yang berbeda untuk mengakses energi kreatif kita. Ada yang masuk dalam zona kreatif dengan duduk di meja makan dengan secangkir teh. Banyak pemikir besar yang sengaja jalan-jalan untuk membantu mereka menyelesaikan masalah, coba bereksperimen dan temukan cara yang jitu untuk anda.
Tuliskan
Banyak inovator dan orang-orang kreatif menuliskan ide-ide dan pemikiran-pemikiran mereka dalam jurnal. Sebagian mencoret-coret dalam buku membuat catatan post it atau pada secarik kertas. Mereka semua punya untuk menangkap pemikiran-pemikiran mereka, berpikir pada kertas, melepaskan hambatan dan memulai proses kreatif.
Cari pola dan ciptakan kombinasi
Ide-ide sering berasal dari ide-ide  lain. Tahukan anda, bahwa Thomas A.Edison bukan orang pertama yang punya ide menciptakan lampu pijar ? Dia orang yang pertama yang membuat filament karbon yang bisa bekerja didalam bohlam kaca, yang membuat bohlam tahan lebih lama. Anda bisa meningkatkan paparan anda terhadap ide-ide baru, cari pola dan lihat bagaimana anda bisa menggabungkan ide-ide untuk meningkatkan solusi yang sudah ada.
Rasa ingin tahu
Banyak inovator yang hanya orang-orang yang tahu, yang inquisitive dan senang menyelesaikan masalah. Latihan melihat hal-hal secara beda. Sebagai contoh, saat melihat solusi untuk sebuah masalah, tanya pada diri sendiri, Apa cara alternatif untuk mengerjakan hal ini? Ajukan banyak pertanyaan dan tantang norma-norma atau metode-metode yang sudah ada. Berikut, beberapa tehnik yang dapat diterapkan untuk mengembangkan kreativitas. Buat jurnal tuliskan setiap pemikiran ide dan inspirasi. Latihan, brainstorming dan berpikir pada kertas.
Selesaikan masalah dengan cara berlawanan
Tujuan untuk menciptakan dan brainstorm dengan menyelesaikan masalah yang berlawanan dengan masalah yang akan anda selesaikan. Sebagai contoh, jika anda mencoba menciptakan desain laptop terbaik, coba mulai dengan ide untuk menciptakan desain laptop terburuk. Untuk semua ide yang muncul balikkan. Sebagai contoh jika desain laptop terburuk adalah laptop berat dan gemuk, kebalikannya adalah laptop ringan dan ramping untuk digunakan dalam desain laptop terbaik.
Teknik ini sangat baik digunakan dalam brainstorming kelompok. Karena kedengarannya sangat bodoh, orang-orang lalu bermain dalam menjawab. Humor menurunkan pembatasan dan mendorong orang-orang untuk mengatakan sesuatu dengan suara keras. Orang-orang jadi lebih terbuka dan merasa aman.
Cari lingkungan kreatif
Cari lingkungan yang merilekskan atau mengilhami yang memicu kreativitas anda. Coba berbagai lingkungan yang beda sampai menemukan beberapa area yang benar-benar bisa membuat anda mengeluarkan ide terbaik anda.
Kerjakan sesuatu yang menyenangkan
Jika anda mandek pada sesuatu, alihkan pikiran dengan mengerjakan sesuatu yang menyenangkan, yang sama sekali beda. Sesudah itu, anda akan kembali dengan pikiran segar.
Cari partner
Cari  partner yang kreatif. Ide-ide baru bisa muncul sebagai hasil dari dua kekuatan yang tak akan terjadi pada satu orang. Jadi, brainstorming bersama.
Hilangkan rasa takut gagal
Dorong diri sendiri untuk mengambil cukup banyak risiko yang tidak tertutup, kemungkinan anda akan gagal disana-sini. Jika tidak gagal, berarti tidak  melakukan sesuatu yang secara sufficient sulit atau kreatif.
Bisa dengan seseorang
Anda akan menemukan solusi ketika bicara dengan seseorang, Saat menjelaskan situasi anda, anda tidak mengharap mereka menyelesaikan masalah anda, hanya sebagai pemicu ide-ide anda.
Kenali hambatan
Untuk mengerahkan upaya menyelesaikan hambatan-hambatan coba kenali dan buat rencana untuk hal-hal yang non kreatif yang bisa menghambat pemikiran kreatif. Hambatan paling umum adalah kehilangan motivasi, kehabisan uang, tak bisa meyakinkan orang penting. (Aura).

MENGENALI KARAKTER CALON PASANGAN

Bagian dari Seri Penasehatan Suscatin

Mengenali kualitas calon suami atau istri bisa diperoleh dalam sekali jumpa, bisa harus berkali-kali, bisa juga baru dikenali setelah bergaul lama, bergantung cara bergaul dan ketajaman mata kepala dan mata hati. Agama membolehkan orang menikah dengan orang yang belum dikenali, semata-mata karena mematuhi pilihan orang tua, hormat kepada orang tua dan percaya maksud baik orang tua dengan alasan belum mengenali, karena ibarat transaksi jual beli jangan sampai terjad membeli kucing dalam karung. Oloeh karena itu agama membolehkan adanya komunikasi pergaulan antara calon suami dan calon istri.
Seberapa jauh ?
Ada tradisi masyarakat yang membebaskan hubungan antara calon suami dan calon istri, apalagi yang sudah bertunangan dengan maksud agar lebih sering saling mengenal antara keduanya. Seberapa jauh pengenalan mendalam perlu dilakukan terhadap calon istri dan calon suami ?. Pada masyarakat liberal pengenalan mendalam bahkan diperbolehkannya tidur bersama, agar keserasian seksualnya juga dikenali. Benarkah pengenalan mendalam di tempat tidur bagi calon pasangan akan benar-benar berguna bagi mereka kelak ketika benar-benar menjad suami istri ?. Suami istri bukanlah mutlak hubungan kontak rasional, tetapi juga kontak emosional. Emosi keindahan suami istri justru akan menjadi pondasi hubungan yang kokoh jika pada malam pertama mereka benar-benar mengalami “malam pertama”, keindahan malam pertama akan mengilhami dan memandu keindahan hidup hari-hari berikutnya  dan sangat berguna terutama ketika sedang menghadapi kesulitan. Hubungan suami istri yang indah akan sangat berperan dalam meredam kekecewaan yang disebabkan oleh berbagai kegagalan di luar tempat tidur nantinya ketika mereka mengarungi bahtera rumah tangga. Sebaliknya kekecewaan malam pertama akan dapat menjelma menjadi bom waktu yang setiap kali meledak setiap kali ada kekecewaan akibat kegagalan di luar tempat tidur. Kekecewaan malam pertama juga sering dijadikan dalih untuk melakukan penyelewengan.
Tali yang mengikat kuat hubungan suami istri dalam suka dan duka adalah kesetiaan. Ukuran kesetiaan yang tertinggi adalah tidak melakukan perzinahan atau hubungan seks dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Hubungan seks antara calon suami dan calon istrinya dengan dalih apapun merupakan bentuk perbuatan ketidaksetiaan kepada norma, yaitu berhubungan seks di luar pernikahan. Ketika nanti ditengah krisis rumah tangga terjadi perbedaan tentang kesetiaan, maka pengalaman pra nikah itulah yang akan menjadi alat untuk saling menuduh, lha dulu situ belum nikah juga sudah mau saya gituin apa bedanya sekarang, kata suami. Dasar laki bejat, dulu saya dirayu-rayu, sekarang setelah bosan dengan saya, perempuan –perempuan lain yang dirayu-rayu.
Disinilah pentingnya menjaga kesucian pergaulan sebelum menikah. Agama tidak mengekang kaku, seperti hadits nabi misalnya mengatakan, jika melihat wajah dan kedua tangan seorang wanita membuatmu lebih terdorong untuk menikahinya, maka lakukanlah. Jadi Nabi membatasi wajah dan kedua belah tangan  karena dari kedua anggota badan itu, dengan menggunakan mata kepala dan mata hati sudah dapat dilihat karakteristik seseorang. Agama bahkan melarang wanita menutup muka dalam ibadah haji, karena dalam ibadah haji berlangsung pergaulan internasional yang memungkinkan ada lanjutan pada hubungan perkawinan atau perbesanan. Keindahan akan tetap indah jika hanya dilihat sebagian saja. Jika materi keindahan dibuka telanjang, maka sifat indahnya menjadi hilang, mati dalam dominasi bendawi.   Payudara wanita sungguh sangat indah jika kita melihatnya berada di balik pakaian, dan berubah menjadi tumpukan daging ketika dibuka telanjang. Belahan paha dan belahan dada sungguh sangat indah jika berada dalam imajinasi, tetapi ia akan berubah menjadi daging ketika setiap saat diperlihatkan kepada kita. Eksploitasi aurat wanita tidak melahirkan keindahan, tetapi merangsang hawa nafsu. Syahwat masih bisa melahirkan keindahan jika ditunaikan secara benar, tetapi hawa nafsu tidak pernah melahirkan keindahan. Hawa nafsu hanya akan melahirkan kepuasan sesaat yang memiliki keindahan palsu. Kegagalan dalam pemenuhan syahwat secara benar akan melahirkan kreatifitas  sedangkan kegagalan dalam memenuhi tuntutan nafsu akan melahirkan kemarahan dan dendam. ketika lamaran ditolak, seorang laki-laki mungkin akan introspeksi, memperbaiki diri dan posisi untuk kemudian setahun kembali berani melamar lagi dengan bergaining position yang berbeda, tetapi kegagalan memperkosa mungkin akan berlanjut dengan kejahatan, karena takut ketahuan, usaha memperkosa ditingkatkan menjadi usaha membunuh. Pengalaman kontak badan dengan calon istri/suami tidak akan menjadi asset berharga dalam kehidupan rumah tangga, sebaliknya pengalaman kesetiaan dan keteguhan menjaga kesucian ditengah banyaknya peluang dalam pergaulan pra nikah akan selalu mengalirkan rasa damai dan tentram sepanjang hidup rumah tangga.
Komunikasi cinta yang paling indah adalah jarangnya tatap muka, asal masih dapat berkirim surat secara berkala. Ungkapan kata-kata dalam surat sering lebih bersih dan orisinil dibanding kata-kata langsung, karena surat ditulis dengan sepenuh perasaan dan pertimbangan, sedangkan kata-kata langsung sering dipengaruhi oleh stimulus yang belum tentu sehat. Perjumpaan rutin yang terlalu sering apalagi berduaan yang terlalu sering akan melahirkan tuntutan ekspresi kangen dalam bentuk ciuman. Ciuman yang dilakukan secara rutin akan mengalirkan darah segar di dalam tubuh keduanya, yang bisa menggeletar dan berujung perzinaan dan jika hal itu sudah pernah terjadi mereka dituntut oleh ketagihan dan lama kelamaan hilanglah kejujuran, nurani, keindahan orisinal, yang tertinggal adalah nafsu yang menggebu-gebu.
Adapun surat cinta yang dikirim secara berkala, keindahan ungkapan cinta dalam surat itu akan tetap membayang pada hari-hari berikutnya sambil menunggu datangnya surat berikutnya. Sungguh keindahan surat cinta melebihi keindahan perjumpaan dan keindahan surat itu akan banyak menetap di dalam memori, ada juga yang masuk ke alam bawah sadar yang setiap kali dibutuhkan akan muncul meredam kekecewaan fluktuatif dalam hidup, muncul dalam kenangan atau muncul dalam mimpi. Kata-kata mutiara dalam bahasa arab berbunyi “ zur ghibban tazdad hubban” artinya kunjungilah kekasihmu jarang-jarang saja, maka cinta justru semakin bertambah.
Pengenalan mendalam terhadap karakteristik psikologis dan dzatiddin seseorang juga dapat dicapai melalui kebersamaan dalam kepedulian terhadap problem-problem kemanusiaan, misalnya dalam bersama-sama memikirkan bagaimana mengentaskan kemiskinan, bagaimana menyelenggarakan tepat guna bagi anak-anak miskin, bagaimana membela orang lemah dan sebagainya. Nah dalam ajang kepedulian seperti itu jatidiri dzatiddin seseorang akan muncul secara rasional. Jatuh cinta di medan juang seperti ini biasanya akan berlanjut menjadi pasangan suami istri yang memiliki visi, indah, bersemangat dan tetap berfikir besar meski belum tentu menjadi orang kaya. Medan kepedulian kepada masalah kemanusiaan itu lebih selektif dibanding medan ilmu pengetahuan. Teman kuliah yang kemudian menjadi istri belum tentu menjamin kesamaan visi, tetapi jodoh yang dijumpai di medan juang kemanusiaan hampir pasti menjamin kesamaan visi.
Upacara Pernikahan.
Ada empat rangkaian upacara dalam pernikahan, yaitu peminangan, pertunangan, akad nikahdan walimah atau resepsi. Empat upacara ini bisa dilakukan secara tertib dalam jadwal waktu yang relatif panjang, bisa juga keempatnya berlangsung dalam waktu beberapa hari atau bahkan satu hari.
Peminangan
Meminang atau khitbah merupakan tradisi lama yang bersifat sunnah. Artinya tradisi meminang adalah juga tradisi agama yang disunnahkan oleh rosul. Meminang adalah kesepakatan antara dua keluarga untuk saling berbesanan. Pinangan tidak melahirkan akibat hukum, artinya orang yang dipinang tetap bukan muhrim, tetap masih orang lain, tetapi melahirkan akibat etis. Agama melarang melamar gadis yang sudah dilamar orang. Selagi seorang wanita masih dalam status terlamar maka secara etis tidak boleh ada orang lain yang berusaha merebutnya, meski jika terjadi perkawinan yang kedua itulah yang sah, pelamar pertama terkalahkan, tetapi itu semua merupakan perbuatan yang tidak etis yang menurut perspektif menejemen spiritual bersifat tidak solaha, awal yang tidak pantas. Upacara peminangan tidak diatur oleh agama, tetapi diserahkan kepada kebudayaan setiap masyarakat. Sepanjang tidak berlebihan dan tidak mengandung elemen-elemen haram, maka upacara peminangan merupakan sesuatu yang dibolehkan atau mubah hukumnya.
Pertunangan (tukar cincin).
Upacara pertunangan merupakan pengukuhan dari pinangan artinya status tunangan tetap tidak mengubah status hukum, tetap orang lain yang bukan muhrim yang belum dihalalkan untuk bergaul bebas. Upacara pertunangan juga merupakan budaya masyarakat yang tidak diatur oleh agama. Sepanjang tidak berlebihan dan tidak mengandung elemen-elemen haram maka upacara pertunangan juga dibolehkan. Tukar cincin juga tidak menimbulkan akibat hukum. Tradisi tukar cincin berasal dari masyarakat barat, dimana seorang tunangan sudah seperti setengah halal. Pada sebagian masyarakat islam, upacara tukar cincin disesuaikan sedemikian rupa dengan ajaran agama, sehingga yang memasangkan cincin bukan tunangan tetapi calon mertua.
Upacara pertunangan yang terbuka bisa melahirkan suasana psikologis tertentu kepada masing-masing tunangan, oleh karena itu jarak antara pertunangan dengan pernikahan seyogyanya tidak terlalu lama. Dalam acara pertunangan itu seyogyanya sudah diumumkan ancer-ancer kapan pernikahan akan dilangsungkan. Status tunangan akan merupakan tantangan tersendiri, sehingga jika terlalu lama dapat terinveksi virus luar yang justru dapat memutuskan hubungan#. 
Sumber : (Perkawinan dan Keluarga No. 467/2011 hal 20-24)
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger